Banda Aceh, Acehglobal – Banyak cara dilakukan orang demi meraup keuntungan dari penjualan barang dagangan. Tak sedikit yang mempromosikannya secara sopan dan profesional demi menarik pelanggan. Namun, sebagian lainnya memilih cara yang tidak etis, termasuk memanfaatkan anak-anak sebagai alat untuk menarik simpati publik.

Hal inilah dilakukan oleh pemilik akun TikTok Muji Cell dan Nona Baygon, yang menuai kecaman dari berbagai pihak. Pasangan selebriti tiktok (selebtok) asal Aceh tersebut diduga memanfaatkan anak-anak sebagai “pajangan” dalam siaran langsung (live) di akun mereka guna mengajak donasi dari publik. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk eksploitasi anak di ruang digital.

Aktivis perempuan dan praktisi hukum Aceh, Yulindawati, S.H., menilai praktik ini melanggar hukum dan harus dihentikan segera.

“Usaha berdagang itu halal, tetapi caranya yang salah. Mereka menggunakan anak-anak sebagai alat endorse agar dagangan mereka laku. Ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Yulinda kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

Menurutnya, jika benar ada niat untuk berbagi, maka harus dilakukan melalui program donasi yang transparan. “Anak-anak dijemur dalam antrean di bawah terik matahari hanya untuk mendapatkan satu bungkus mie dan air mineral. Di mana nurani dan kepekaan sosial para pelaku ini?” tegasnya.

Yulinda mengingatkan bahwa tindakan semacam ini dapat memengaruhi psikologis anak dan berpotensi merusak tumbuh kembang mereka.

Menanggapi isu ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banda Aceh, Cut Azharida, juga mengeluarkan pernyataan tegas. Ia menyebut tindakan mengeksploitasi anak untuk menarik donasi sebagai pelanggaran hukum.

“Siapa pun yang sengaja mengeksploitasi anak di bawah umur melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan dapat dikenakan sanksi hukum,” ujar Cut.

Ia menegaskan kembali bahwa: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.” (Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp