Kajati Aceh, Bambang Bachtiar Larang Jaksa Minta-minta Proyek

Rabu, 6 April 2022 - 21:37 WIB

Kajati Aceh, Bambang Bachtiar didampingi Bupati Akmal Ibrahim saat kunker ke Abdya di Pendopo Bupati setempat, Rabu (6/4/2022). (Foto: Istimewa)

Kajati Aceh, Bambang Bachtiar didampingi Bupati Akmal Ibrahim saat kunker ke Abdya di Pendopo Bupati setempat, Rabu (6/4/2022). (Foto: Istimewa)

GLOBAL BLANGPIDIE – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, SH. MH meminta seluruh Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten/kota di Aceh, untuk tidak mengintervensi dan masuk dalam hal pengadaan barang dan jasa.

“Tidak boleh ada Jaksa yang meminta-minta proyek, ini perintah Presiden,” tegasnya saat kunjungan Kerja ke Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (6/4/2022).

“Kami akan mengawasi hal tersebut, jika kedapatan baik hanya informasi atau laporan, maka kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan,” ungkap Bambang Bachtiar dihadapan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim.

Baca Juga :   KKKS Premier Oil Temukan Ladang Minyak dan Gas di Laut Aceh

Dia menjelaskan, fungsi Jaksa adalah untuk melakukan pengawasan dan pendampingan serta besinergi dengan pemerintah di daerahnya masing-masing.

“Jaksa lebih mengutamakan pencegahan, baru kemudian melakukan penindakan jika ditemukan potensi pelanggaran hukum. Oleh karena itu, pejabat dalam daerah jangan sungkan untuk melakukan konsultasi mengenai hukum. Jika ada hal yang meragukan dalam mengambil kebijakan, silahkan dicarikan solusinya dengan kejaksaan setempat,” ujar Bambang.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh Pemerintah kabupaten/kota di Aceh, sesuai dengan amanat Presiden dan Kejaksaan Agung agar dalam pengadaan barang dan jasa tentunya lebih mengutamakan produk dalam Negeri. Minimal 40 persen menggunakan produk dalam negeri.

Baca Juga :   Sambut HUT RI, Pemuda Gampong Durian Rampak Susoh Gelar Gotong Royong dan Bersih-bersih

“Jaksa juga harus melakukan pengawalan dan pengamanan sejak awal proses tender sebuah kegiatan proyek dalam daerahnya masing-masing. Disamping itu juga melakukan pendampingan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN),” kata Bambang.

Kajati Aceh ini juga menyampaikan, antara Kejari dan pemerintah daerah harus saling mendukung dan mendorong pembangunan untuk memajukan kesejahteraan bangsa sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 sangat diperlukan guna menuju pemerintah yang bagus dan bersih.

Baca Juga :   Petani Napasilak Diberi Pelatihan Tanam Padi Sistem Jarwo

Pada kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Abdya, Muslizar MT. Ketua DPRK Nurdianto. Kajari Abdya Heru Widjadmiko, SH. MH. Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution, SIK. Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Roqic Hariadi serta unsur Forkopimkab lainnya dan para Kepala SKPK. (*)


Ikuti berita terbaru Aceh Global News melalui Google News : Klik Disini !

Baca Juga

Berita

FDK UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Tenaga Kependidikan

Daerah

Mufti Wartawan KSINews Tutup Usia, Insan Pers Abdya Berduka

Headline

Lagi, Polres Abdya Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Daerah

Karya Foto Al-Muzammil dari Aceh Raih Medali Emas di Porwanas Malang

Daerah

PLN Aceh Datangkan 3 Mesin Baru Kapasitas 3 Mega Watt Ke Simeulue

Berita

Akhir Agustus, BKPRMI Aceh Singkil Gelar FASI 2023

Berita

Polres Nagan Raya Gelar Apel Operasi Zebra Seulawah 2023

Berita

54 Peserta Ikuti Kegiatan Capacity Building Revitalisasi KUA di Kemenag Aceh Utara