LHOKSUKON – Kajian Millenial rutinitas bulanan yang biasanya digelar disetiap Kafe yang ada dalam wilayah Aceh Utara, dalam waktu dekat ini kembali akan melaksanakan kajian dengan mengangkat tema tentang “Perbaikan Politik dan Hukum Money Politik”.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (09/09/2023), Ketua Pelaksana Tgk. Murhaban, SH yang juga Penyuluh Agama Islam Kankemenag Aceh Utara, mengabarkan bahwa kajian bulan ini yang digelar oleh pihaknya akan diisi oleh Ketua MPU Aceh Tgk. H. Faisal Ali yang akrab disapa Abu Sibreh.

“In Sya Allah, Kajian Milenial bulan ini akan kita laksanakan pada malam Senin Tanggal 11 September 2023 pukul 20.00 WIB s/d selesai di Geureudong Kupi, Simpang Rangkaya, Tanah Luas yang akan diisi oleh Abu Ketua MPU Aceh dan sejumlah narasumber lainnya” kata Tgk. Murhaban yang baru saja menerima anugerah nominasi Penyuluh Agama Islam Award 2023 tingkat Nasional beberapa waktu lalu.

Narasumber lainnya yang dimaksud, diantaranya Ketua MPU Aceh Utara Tgk. H. Abdul Manan yang akrab disapa Abu Manan Blang Jruen, Komisioner Panwaslih Aceh Yusriadi, SE., MSM.

Kabid Humas PC RTA Aceh Utara itu melanjutkan, bahwa kajian kali ini yang bekerjasama dengan MPC Pemuda Pancasila Aceh Utara yang diketuai oleh M. Ali Kuba dikabarkan juga akan dihadiri oleh para tamu spesial diantaranya, Pj. Bupati Aceh Utara, Anggota DPR RI Komisi VII Drs. H. Anwar Idris serta para tamu undangan lainnya.

Pria yang bertugas sebagai Penyuluh Agama Islam di KUA Paya Bakong tersebut, mengatakan judul yang di usung terkait money politik itu, dikarenakan hal tersebut merupakan salah satu permasalahan yang ada dalam kontestasi politik.

Menurutnya, politik uang menghadirkan dampak-dampak negative dalam berdemokrasi.

“Alhamdulillah banyak pihak juga mengapresiasi kajian ini yang sehingga berharap dapat memberikan edukasi ke masyarakat, terutama terkait politik uang, apa lagi yang kini memasuki tahun politik,” ujar Bendahara PC Pergunu Kabupaten Aceh Utara itu.

Aktivis dan Kader GP Ansor Aceh Utara dan Nahdiyin tersebut menjelaskan bahwa dalam hukum positif, politik uang sudah jelas hukumnya. Dimana sudah termaktub dalam regulasi Pemilu maupun Pemilihan, yakni dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Mari kita hadiri bersama, mengikuti kajian ini supaya lebih jelas lagi terkait bagaimana hukum politik uang yang akan disampaikan oleh para ulama kita juga oleh pihak Panwaslih Aceh,” tutur pria yang dikenal aktif itu.(*)

Editor: Joel. F