“Hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHO JO Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pelaku dapat dikenakan sanksi 6 tahun penjara,” jelas Wiwien.
Sementara, lanjutnya, penggelapan insentif perangkat gampong (desa), keuchik gampong setempat atau pemerintah desa diduga tidak pernah memberikan insentif untuk ketua Seuneubok Gampong Lhok Gayo, bahkan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) juga diduga tidak ada kejelasan.
Disamping itu, beberapa program kegiatan desa juga diduga fiktif. Pasalnya di dalam LPPG anggaran tersebut ada dikeluarkan, namun pekerjaannya tidak pernah dilakukan pihak desa.
Beberapa program desa yang diduga fiktif itu antara lain pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial, perpustakaan desa, pengelolaan lingkungan hidup desa, peningkatan UMKM, peringatan Isra’ Mi’raj, peringatan tahun baru Hijriah, dan penyelenggaraan MTQ.
Ketua Humas DPP LIN Aceh menduga, estimasi kerugian negara dalam kasus ini yang perlu dilakukan investigasi oleh pihak dan dinas terkait menyangkut penggunaan dana APBG Lhok Gayo tahun 2023 mencapai Rp1,2 miliar.
“Permasalahan tersebut telah kami laporkan ke Polda Aceh untuk diproses secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk dapat melaksanakan pemerintahan yang bersih, maka kami sepakat berantas korupsi sampai ke akar-akarnya,” tegas Wiwien.
Tanggapan Keuchik Lhok Gayo

Sementara itu, Keuchik Lhok Gayo, Alimuddin, membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak mengetahui apa permasalahan, sehingga Tuha Peut melaporkan dirinya dan aparatur Gampong ke Polda Aceh. Jika pun ada, hal itu bukanlah persoalan dan kesalahan yang fatal.
“Untuk pelaporan ke Polda saya sudah mengetahuinya, tapi tentang apa permasalahannya yang pasti hingga saat ini saya tidak mengerti dan tidak mengetahui. Karena menurut sepengetahuan saya, perkara ini telah ditangani oleh Muspika Babahrot,” ujar Alimuddin, Minggu (26/5/2024).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp