Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Hukrim

KKR Aceh dan Kemenkopolhukam Bahas Data Korban Pelanggaran HAM di Aceh

298
×

KKR Aceh dan Kemenkopolhukam Bahas Data Korban Pelanggaran HAM di Aceh

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh kembali bertemu dengan Menkopolhukam RI Mahfud MD di Jakarta pada Kamis (2/3/2023).

Seperti diketahui, KKR Aceh dengan Kemenkopolhukam RI sudah melakukan pertemuan kedua kalinya, awalnya pada Kamis, 9 September 2021 yang dilakukan oleh Komisioner periode 2016 – 2021.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pertemuan dengan Menkopolhukam RI ini sebagai upaya menindaklanjuti hasil pertemuan KKR Aceh dengan Wali Nanggroe dan DPR Aceh beberapa waktu lalu di Banda Aceh.

Saat itu, Ketua KKR Aceh menyampaikan ke DPR Aceh dan Wali Nanggroe terkait rekomendasi data hasil pengambilan pernyataan sejumlah 5.000 lebih korban pelanggaran HAM yang telah diverifikasi.

Data tersebut perlu ditindaklanjuti ketingkat pemerintah pusat, sebagai upaya pintu masuknya melalui mekanisme pemulihan atas tindak lanjut pengakuan presiden terhadap tiga peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh, yakni Jambo Keupok, Rumoh Geudong, Simpang KKA.

Baca Juga :   Jokowi Sesalkan Pelanggaran HAM Berat di Tanah Air

Ketua KKR Aceh Masthur Yahya, S.H., M.Hum menyampaikan ke Menkopolhukam bahwa kebijakan atas tiga peristiwa tersebut hendaknya juga mengikutsertakan rekomendasi KKR Aceh atas berbagai kasus lain terkait pelanggaran HAM masa lalu yang 5.000 lebih korbannya telah diambil pernyataan/kesaksian oleh KKR Aceh sejak tahun 2017 s.d 2020.

“Hal ini penting disikapi secara bijaksana agar atmosfer damai di Aceh terus berkelanjutan. Pengakuan negara kepada korban yang telah terverifikasi oleh KKR Aceh itu sama pentingnya seperti pengakuan negara terhadap tiga peristiwa yang telah diakui Presiden,” kata Masthur Yahya kepada Menkopolhukam.

Menanggapi hal tersebut, Menkopolhukam RI Dr. Mohammad Mahfud MD langsung menyetujui dan menerima usulan yang disampaikan oleh Ketua KKR Aceh tersebut terkait rekomendasi KKR Aceh menjadi bagian dari tindak lanjut pemulihan yang satu paket dengan tiga peristiwa pelanggaran HAM berat yang sudah diakui oleh Bpk Presiden RI.

Baca Juga :   KKR Aceh Gelar Bimtek Petugas Pengambilan Pernyataan

Terlihat dalam pertemuan itu ada Wali Nanggroe Aceh PYM Tgk Malik Mahmud Al Haythar disertai dua orang staf khusus, Teuku Kamaruzzaman dan M. Rafiq, Komisioner KKR Aceh Yuliati, S.H, Ketua DPRA, Tengku Kamaruddin Abubakar (Abu Razak), serta juga ikut serta seorang tokoh Aceh di Jakarta Mustafa Abubakar, dan pejabat kedeputian Menkopolhukam RI.

Usulan Ketua KKR tersebut juga turut dikuatkan dengan beberapa masukan dan argumen dari Wali Nanggroe dan Ketua DPR Aceh dalam pertemuan tersebut.

Diakhir pertemuan Mahfud MD berpesan agar Wali Nanggroe bersama KKR Aceh terus merawat semangat perdamaian di Aceh, sambil negara menyiapkan langkah-langkah terbaik secara konprehensif kedepan, apakah lewat Inpres atau lewat kebijakan lain nanti kita atur sama-sama.

Baca Juga :   Transaksi Sabu, Dua Warga Beutong Nagan Raya Diringkus Polisi

“Yang penting semangat damai dan rasa saling percaya sesama kita, harus terus diperkuat dan saling menjaga.” Pesan Menkopolhukam RI.

Selama satu jam lebih membahas tentang beberapa hal terkait dengan rekomendasi KKR Aceh, data pengambilan pernyataan atas korban pelanggaran HAM di Aceh.

Di tutup dengan penyerahkan rekomendasi data hasil pengambilan pernyataan korban pelanggaran HAM di Aceh dari berbagai kasus yang telah dikumpulkan sejak tahun 2017 s.d 2020, yang diserahkan oleh Ketua KKR Aceh kepada Menkopolhukam RI dan didampingi oleh para hadirin yang ikut pertemuan tersebut. (*)

Editor : Salman