Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

LSM JARA: Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran Syariat Islam di Aceh Tengah

373
×

LSM JARA: Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran Syariat Islam di Aceh Tengah

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara LSM Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA), Riski Maulizar (Foto: For AcehGlobalnews)

Banda Aceh, AcehGlobalnews — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA), meminta Dinas Syariat Islam (DSI) dan Satpol PP Kabupaten Aceh Tengah, agar lebih serius dalam menertibkan pelaku pelanggaran syariat Islam di daerah itu.

Hal itu menyusul beredarnya sebuah video yang memperlihatkan joget antara laki-laki dan waria. Video itu kemudian viral di Media Sosial (Medsos).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Diduga, video berdurasi 59 detik tersebut direkam di Takengon, tepatnya di seputaran Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

Baca Juga :   Bupati Abdya Apresiasi SDM Muhammadiyah Mampu Kelola Asset dan Janjikan Lahan Sawit 50 Hektar

Dalam video itu terlihat sejumlah laki-laki dan waria berjoget, satu diantara waria berjoget ria di atas panggung dengan alunan musik DJ.

Menanggapi video tersebut, Juru Bicara LSM Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA), Riski Maulizar, meminta Dinas Syariat Islam kabupaten Aceh Tengah untuk menindak tegas pelaku pelanggaran syariat Islam dalam video tersebut yang belakangan ini diduga direkam di sebuah kafe.

Selain itu, JARA juga mendesak Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah untuk menertibkan peredaran minuman keras (miras) yang diduga dilakukan di kafe atau tempat berbau maksiat yang ada di daerah tersebut.

Baca Juga :   Pers Tgk Peukan Abdya Gelar Sosialisasi Covid-19 bagi Penggerak Literasi

“Peredaran miras bukanlah suatu barang baru di Aceh Tengah. Namun, persoalannya adalah harus ada nyali dari pemerintah untuk melawan tindakan pelanggaran syariat Islam tersebut,” kata Riski, kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Menurutnya, untuk menegakkan syariat Islam di Aceh dibutuhkan kerjasama dan komitmen yang tegas dari semua pihak, terutama pemerintah serta aparat penegak hukum.

“Sebab, Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2014 mengenai hukum jinayah merupakan dasar bagi Pemerintah Aceh untuk menindak tegas dan memberi hukuman bagi pelanggar syariat islam. Hal itu untuk memberikan efek jera bagi para pelaku” jelas Riski.

Baca Juga :   Polres Abdya Gagalkan Peredaran 6 Ton Getah Pinus Ilegal ke Aceh Tengah

LSM JARA, lanjutnya, berharap kepada Dinas Syariat Islam dan Satpol PP WH Kabupaten Aceh Tengah, untuk memberi sanksi tegas bagi cafe atau tempat yang terindikasi melakukan praktik maksiat dan peredaran minuman keras tersebut di Aceh Tengah.

“Kami yakin jika pihak berwajib melakukan hal hal seperti yang saya katakan ini, untuk melakukan penertiban tempat tempat yang melanggar Syariat Islam, jangan diragukan bahwa seluruh masyarakat Aceh, khusus di Aceh Tengah akan mendukung penuh dalam menertibkan Syariat Islam,” pungkasnya. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News