Dalam permohonannya, para keuchik meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan gugatan mereka secara penuh. Mereka meminta MK menyatakan Pasal 115 ayat (3) UUPA bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mereka juga meminta agar aturan tersebut dimaknai bahwa keuchik memiliki masa jabatan delapan tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. (*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
3 Komentar
Pas untung pakai UUPA pas rugi dibilang inkonstitusional dan ikut UU daerah lain, provinsi berkelamin ganda ini mah..
Lemak that jet Keuchik Keuchik
Watee lake peuget rapat pertanggungjawaban peng peu beungeh beungeh droe
UUPA tdk bisa dijudicial review krn bertentangan dgn pasal 18.c UUD 1945
Komentar ditutup.