Banda Aceh, Acehglobal – Pemerintah Aceh mengajukan permintaan kepada Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia untuk menambah kuota haji bagi provinsi tersebut.
Permintaan ini didasarkan pada tingginya minat masyarakat Aceh untuk menunaikan ibadah haji yang belum sebanding dengan kuota yang tersedia.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyampaikan permohonan ini langsung kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Prof. H. Hilman Latief, M.A., Ph.D, dalam pertemuan silaturahmi yang berlangsung di Pendopo Wagub pada Rabu (5/2/2025).
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Gerindra Aceh, Nazar Yahya, Lc.
Menurut Wagub Fadhlullah, kuota haji untuk Aceh saat ini masih sekitar 4.300 jamaah per tahun. Jumlah ini dinilai tidak sebanding dengan jumlah penduduk Aceh yang mencapai 5,5 juta jiwa.
Oleh karena itu, ia berharap ada penyesuaian agar lebih banyak warga Aceh yang bisa berangkat haji setiap tahunnya.
“Kami menyampaikan harapan agar kuota haji untuk Aceh bisa disesuaikan kembali, dari yang hanya 4.300-an menjadi setidaknya 5.500 jemaah per tahun, mengingat tingginya minat warga Aceh untuk mendaftar,” kata Nazar kepada wartawan, Minggu (9/3/2025) malam.
Menanggapi permintaan tersebut, Prof. Hilman Latief menyambut baik usulan dari Pemerintah Aceh. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan final mengenai revisi kuota haji masih harus dibahas lebih lanjut di internal Kemenag.
Hilman menjelaskan bahwa pihaknya akan mencari formula terbaik untuk mendistribusikan kuota haji secara lebih adil antarprovinsi.
Selain itu, Kemenag juga akan mempertimbangkan dua aspek utama dalam penentuan kuota, yakni proporsi penduduk muslim di suatu daerah dan jumlah pendaftar haji yang tercatat di sistem.
Saat ini, pengaturan kuota haji di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa kuota dapat ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan/atau jumlah daftar tunggu jemaah haji.
Meski demikian, Hilman mengakui bahwa aturan ini masih perlu evaluasi lebih lanjut agar lebih merata dalam menentukan masa tunggu jamaah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp