Kata dia, BUMG itu setelah dilakukan supervisi memperoleh bantuan senilai Rp 100 juta per tahun dari Baitul Mal Aceh. Menurutnya, kedua BUMG tersebut dinilai aktif dalam mengelola usaha, dan mampu menghasilkan PAG bagi gampong dan masyarakatnya.

Disamping itu, tambah Afni, pihaknya juga mendesak agar pemerintah gampong segera mempercepat proses pengajuan dokumen pencairan dana desa tahap III tahun 2021.

“Di Aceh, kita Abdya salah satu daerah yang gampongnya hingga saat ini belum ada yang mengajukan permohonan pencairan dana desa tahap III,” sebutnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Korkab TPP Abdya, T Jasman. Ia meminta pemerintah gampong tidak lengah, karena periode pengelolaan dana desa tahun 2021 sudah memasuki bulan Oktober. Padahal, kata dia saat ini gampong sudah memasuki penyusunan perencanaan tahun 2022.

“Kita sudah masuk perencanaan tahun 2022, sementara kita masih bergelimang dengan pekerjaan tahun 2021,” tuturnya.

Oleh karena itu, Jasman meminta pemerintah gampong segera menyerap penggunaan dana desa tahun 2021, terutama kegiatan infrastruktur (fisik) maupun non fisik.

Dirinya menargetkan, pertengahan bulan November paling telat gampong sudah melakukan pencairan dana desa tahap III.

Ia juga menegaskan, selain dokumen pelaporan pertanggungjawaban tahap I dan II, maka yang menjadi syarat lain pencairan dana desa tahap III tersebut ialah laporan konvergensi stunting.

Acara asistensi percepatan penyusunan RKPG teserbut diikuti oleh puluhan Pj. Keuchik dan aparatur gampong dalam Kecamatan Blangpidie, Abdya. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp