Terkait honorarium pengurus BMG, dikatakan Salman, dapat diplotkan pada hak Amil, sebab dalam Alquran Surat At Taubah Ayat 60 Amil merupakan salah satu senif. Meski demikian senif Amil tetap bisa diambil dengan jumlah persentase sebatas kewajaran dari total zakat yang terkumpul.

“Ketentuan lebih lanjut tentang BMG kedepan kita akan mengusulkan Perbup guna memperkuat kedudukannya di Gampong dan juga menyangkut kepastian hukum persentase hak Amil yang patut diberikan ke pengurus sesuai syar’i dan regulasi yang berlaku,” ujar Komisioner BMK yang membidangi Divisi Perencanaan, Pelaporan dan IT tersebut.

Menurut Salman, kebiasaan masyarakat selama ini dalam menunaikan zakat fitrah ialah melalui tengku Imuem yang bertindak sebagai Amil dibantu beberapa petugas lainnya. Amil tersebut terbentuk bersifat insidentil semata, tidak permanen, begitu zakat diterima dari masyarakat langsung disalurkan kepada mustahik.

“Pola seperti ini masih banyak terjadi di masyarakat, namun kiranya melalui BMG maka amil yang dibentuk kedepan sudah permanen sehingga program dan kegiatan pengelolaan zakat dapat lebih tersusun dengan baik sehingga manfaat zakat dapat lebih dirasakan oleh mustahik,” papar mantan Pendamping Desa itu.

Hadirnya Qanun Aceh No 3/2021 tentang perubahan Qanun Aceh No. 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, kata Salman tidaklah serta merta merubah pola yang sudah menjadi kebiasaan di tengah masyarakat, melainkan hanya ingin mengatur agar pengelolaan zakat di Gampong lebih tertib dan seragam secara kabupaten.

“Oleh sebab itu, BMG hendaknya mendapatkan perhatian khusus. Apalagi memiliki tempat yang strategis di gampong, mudah aksesnya ke masyarakat karena berada di Gampong sehingga diharapkan dapat mengatasi problematika permasalahan ekonomi masyarakat, kemiskinan dan lain-lainnya yang terjadi di Gampong,” kata Salman.

Kegiatan sosialisasi pembentukan BMG di Kecamatan Jeumpa ditutup dengan sesi tanya jawab. Para Keuchik Gampong yang hadir tampak antusias mengikuti sosialisasi tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp