Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Baitul Mal Abdya Sosialisasi Pembentukan BMG di Kecamatan Jeumpa

220
×

Baitul Mal Abdya Sosialisasi Pembentukan BMG di Kecamatan Jeumpa

Sebarkan artikel ini
Para Keuchik foto bersama dengan Camat dan Komisioner BMK Abdya usai acara sosialisasi pembentukan BMG di Kecamatan Jeumpa, Abdya, Selasa (21/11/2023). Foto: Acehglobal/Ist.

Blangpidie, Acehglobal — Baitul Mal Aceh Kabupaten Barat Daya (BMK Abdya) menggelar sosialisasi pembentukan Baitul Mal Gampong (BMG) di Kecamatan Jeumpa, Selasa (21/11/2023). Sosialisasi diikuti 12 Keuchik Gampong dalam Kecamatan tersebut yang berlangsung di Aula Kantor Camat setempat.

Sosialisasi BMG ini dibuka langsung oleh Camat Arie Warisman, S.STP, turut hadir anggota Badan Baitul Mal Abdya, Salman Syarif, Tgk Hirman dan Asmaul Husna.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam sambutannya, Camat Arie Warisman menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan BMG di Kecamatan Jeumpa. Menurutnya, pembentukan BMG merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pengelolaan zakat di tingkat Gampong.

“Saya sangat mendukung pembentukan BMG di Kecamatan Jeumpa. Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pengelolaan zakat di tingkat Gampong,” kata Camat Arie Warisman.

Sementara itu, Anggota Badan Baitul Mal, Salman Syarif menjelaskan kegiatan sosialisasi pembentukan BMG sebagai Amil zakat di tingkat Gampong ini digelar secara maraton di seluruh Kecamatan dalam wilayah Abdya.

Baca Juga :   Pj Bupati Abdya Minta Keuchik Data Warga Miskin, Serahkan ke Baitul Mal

“Perdana dulu kegiatan sosialisasi ini diadakan di Kecamatan Blangpidie. Kemarin pada Senin (20/11) di Kecamatan Susoh dan nantinya akan terus berlanjut ke Kecamatan lain,” ujar Salman.

Pembentukan BMG merupakan amanah Qanun Aceh No 3/2021 perubahan kedua atas Qanun Aceh No 10/2018 tentang Baitul Mal disebutkan susunan organisasi Baitul Mal Kabupaten salah satunya adalah BMG. Dalam menjalankan tugasnya hubungan BMK dengan BMG bersifat koordinatif dan pembinaan.

Susunan amil di BMG terdiri dewan penasehat dan pengurus. Dewan penasehat di isi oleh Keuchik Gampong dan Tuha Peut. Sedangkan, pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

“Ketua secara ex officio dijabat langsung oleh Imuem Chik Gampong. Jika diperlukan BMG juga bisa membentuk urusan Pengumpulan Zakat, Distribusi serta urusan Wakaf dan harta keagamaan lainnya,” terang Salman.

Ia menuturkan, selain mengurus zakat, BMG juga bertugas menginventarisir mustahik, muzaki, anak yatim beserta walinya serta calon mustahik dari senif-senif lain seperti santri mondok dan mualaf. Disamping itu, BMG juga menginventarisir aset wakaf yang terletak di Gampong.

Baca Juga :   Baitul Mal Abdya Siap Luncurkan Program Basmi Rentenir

Terkait honorarium pengurus BMG, dikatakan Salman, dapat diplotkan pada hak Amil, sebab dalam Alquran Surat At Taubah Ayat 60 Amil merupakan salah satu senif. Meski demikian senif Amil tetap bisa diambil dengan jumlah persentase sebatas kewajaran dari total zakat yang terkumpul.

“Ketentuan lebih lanjut tentang BMG kedepan kita akan mengusulkan Perbup guna memperkuat kedudukannya di Gampong dan juga menyangkut kepastian hukum persentase hak Amil yang patut diberikan ke pengurus sesuai syar’i dan regulasi yang berlaku,” ujar Komisioner BMK yang membidangi Divisi Perencanaan, Pelaporan dan IT tersebut.

Menurut Salman, kebiasaan masyarakat selama ini dalam menunaikan zakat fitrah ialah melalui tengku Imuem yang bertindak sebagai Amil dibantu beberapa petugas lainnya. Amil tersebut terbentuk bersifat insidentil semata, tidak permanen, begitu zakat diterima dari masyarakat langsung disalurkan kepada mustahik.

“Pola seperti ini masih banyak terjadi di masyarakat, namun kiranya melalui BMG maka amil yang dibentuk kedepan sudah permanen sehingga program dan kegiatan pengelolaan zakat dapat lebih tersusun dengan baik sehingga manfaat zakat dapat lebih dirasakan oleh mustahik,” papar mantan Pendamping Desa itu.

Baca Juga :   Baitul Mal Abdya Gelar Sosialisasi dan Edukasi Kesadaran ZISWAF

Hadirnya Qanun Aceh No 3/2021 tentang perubahan Qanun Aceh No. 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, kata Salman tidaklah serta merta merubah pola yang sudah menjadi kebiasaan di tengah masyarakat, melainkan hanya ingin mengatur agar pengelolaan zakat di Gampong lebih tertib dan seragam secara kabupaten.

“Oleh sebab itu, BMG hendaknya mendapatkan perhatian khusus. Apalagi memiliki tempat yang strategis di gampong, mudah aksesnya ke masyarakat karena berada di Gampong sehingga diharapkan dapat mengatasi problematika permasalahan ekonomi masyarakat, kemiskinan dan lain-lainnya yang terjadi di Gampong,” kata Salman.

Kegiatan sosialisasi pembentukan BMG di Kecamatan Jeumpa ditutup dengan sesi tanya jawab. Para Keuchik Gampong yang hadir tampak antusias mengikuti sosialisasi tersebut.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para Keuchik Gampong dapat memahami pentingnya pembentukan BMG dan dapat segera membentuk BMG di Gampong masing-masing,” pungkas Salman.(*)

Editor : Ijoel F