Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Hukrim

Bejat! Ayah di Abdya Tega Rudakpaksa Anak Tiri Berkali-kali

285
×

Bejat! Ayah di Abdya Tega Rudakpaksa Anak Tiri Berkali-kali

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi -- Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri Berkali-kali (Ist)

Blangpidie, Acehglobal — Kejadian memilukan menimpa seorang anak perempuan berusia 12 tahun, sebut saja namanya Bunga di Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh.

Sang ayah tiri, KF (48), tega melampiaskan nafsu bejatnya dengan merudapaksa korban sebanyak empat kali.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Akibat perbuatannya, KF kini diringkus polisi dan terancam hukuman berat.

Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke Polres Abdya pada tanggal 26 Februari 2024.

Baca Juga :   Tgk Amran Apresiasi Kinerja Personel Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Pembunuhan

Mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Abdya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi dan barang bukti,” ujar Wakapolres Abdya Kompol Asyari Hendri didampingi Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (29/5/2024).

Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Pada tanggal 23 Mei 2024, KF berhasil ditangkap di sebuah perkebunan kelapa sawit milik saudaranya di Desa Lheung Keubeu Jagat, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga :   Polres Abdya Salurkan Bantuan Sosial ke Warga Iku Lhung

Kepada penyidik, KF mengakui perbuatan bejatnya. Ia tega merudapaksa anak tirinya yang masih bersekolah tersebut sebanyak empat kali, sejak April 2023 hingga Februari 2024.

“Tersangka ini dengan sengaja memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melakukan tindakannya, antara pukul 12.00-17.00 WIB,” ungkap Wakapolres.

Baca Juga :   Panik Dikejar Polisi, Avanza Bawa 2 Ekor Lembu Curian Berakhir Tragis di Kuala Simpang

Lebih miris lagi, untuk memuluskan aksinya, KF memberi uang Rp50 ribu kepada korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.

Atas perbuatannya yang tidak termaafkan, KF dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pelaku terancam hukuman penjara yang berat.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News