Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Daerah

Diduga Langgar Kode Etik, Pj Bupati Aceh Barat Copot Dua ASN

290
×

Diduga Langgar Kode Etik, Pj Bupati Aceh Barat Copot Dua ASN

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Aceh Barat, Mandi Effendi

Meulaboh — Pj Bupati Aceh Barat, Drs Mahdi Efendi, dikabarkan telah mencopot dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab setempat dari jabatannya karena diduga melanggar kode etik dan disiplin pegawai.

Plt Kepala BKPSDM Aceh Barat, Amril Nuthihar, mengkonfirmasi hal ini dan menyatakan bahwa oknum ASN tersebut akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Iya, pelanggaran kode etik dan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang peraturan PNS, jika memang terbukti, tentu akan diganjar sesuai dengan tingkat kesalahannya,” kata Amril kepada wartawan, Kamis (12/1/2023) malam.

Baca Juga :   Tahun 2022, Baitul Mal Abdya Salurkan Zakat dan Infak Rp 7,3 Milyar

Menurutnya, apabila ada ASN yang kedapatan melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik serta norma norma yang berlaku, akan dipanggil untuk diperiksa terlebih dahulu.

“Nanti akan ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan, ada berita acara, nanti di berita acara itu akan dilihat sejauh mana tingkat kesalahan atau pelanggaran dari yang bersangkutan,” jelas Amril.

Baca Juga :   Pemerintah Aceh Segera Pugar Makam Pocut Meurah Intan di Kabupaten Blora

Ia juga menyatakan bahwa kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh ASN yang dicopot akan diisi dengan Pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk oleh Pj Bupati Aceh Barat berdasarkan peraturan dan ketentuan kepegawaian.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, kita telah melakukan kosultasi dan berkoordinasi dengan Pj Bupati Aceh Barat untuk menunjuk Plt,” ungkapnya.

Amril mengatakan bahwa SK pemberhentian ASN tersebut sudah tertuang pada Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor: Peg.824.4/2023 dan Nomor: Peg. 824.3/2023.

Baca Juga :   Tanam 20 Batang Ganja, Warga Abdya Ditangkap Polisi

Selain itu, Amril juga menolak untuk merinci lebih jauh pejabat yang dicopot tersebut, namun Ia tak menampikan jika salah satunya adalah figur yang terkait erat dengan instansi penanggulangan bencana daerah.

“Kita berharap Plt yang ditunjuk dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku, serta dapat memenuhi harapan masyarakat dalam penanggulangan bencana daerah,” ujarnya.

Informasi yang diperoleh awak media, kedua ASN yang diberhentikan tersebut berinisial M dan O. Keduanya sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai ASN. (*)