Blangpidie – Anggota Komisi A DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) Sardiman, meminta kepada sejumlah Camat di wilayah setempat agar serius dalam menindaklanjuti hasil musyawarah bersama terkait tertib administrasi kependudukan yang sebelumnya sudah disepakati.
“Camat harus terus mensosialisasikan kepada pemerintah gampong di wilayahnya masing-masing, jadi jangan hanya cukup dengan sebatas menyurati saja,” kata Sardiman, Selasa (31/1/2023).
Sardiman berharap para Camat untuk pro aktif dalam memberikan imbauan kepada Keuchik dalam wilayah tugasnya terkait laporan jumlah penduduk di desa. Selain itu, DPRK juga wajib menerima laporan tentang jumlah masyarakat yang belum memiliki e-KTP.
“Para Camat tolong di imbau para Keuchiknya, jangan ada warga yang sudah wajib punya KTP, tapi hingga kini masih juga belum memilikinya,” ujarnya.
“Apalagi kedepan kita sudah memasuki masa pemilihan, jadi KTP adalah salah satu syarat untuk menjadi pemilih. Walaupun ada syarat lain yang bisa untuk digunakan, tapi KTP penting sebagai identitas warga negara,” jelas pria yang akrab disapa Tgk Panyang ini.
Lebih lanjut kata dia, DPRK berencana akan memanggil sembilan Camat di Abdya guna melakukan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) untuk mengevaluasi sejauh mana realisasi hasil musyawarah tersebut.
“Kita berharap Camat harus melakukan tugasnya sesuai porsi dan wewenang masing masing, jika tidak, maka hal ini dinilai sangat tidak menghargai hasil musyawarah, serta mengabaikan aturan perundang-undang yang berlaku,” tutur Tgk Panyang. (*)