Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Daerah

DPRK Abdya Minta Camat Serius Tindaklanjuti Laporan Admnistrasi Kependudukan

507
×

DPRK Abdya Minta Camat Serius Tindaklanjuti Laporan Admnistrasi Kependudukan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi A DPRK Abdya, Sardiman alias Tgk Panyang

Blangpidie – Anggota Komisi A DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) Sardiman, meminta kepada sejumlah Camat di wilayah setempat agar serius dalam menindaklanjuti hasil musyawarah bersama terkait tertib administrasi kependudukan yang sebelumnya sudah disepakati.

“Camat harus terus mensosialisasikan kepada pemerintah gampong di wilayahnya masing-masing, jadi jangan hanya cukup dengan sebatas menyurati saja,” kata Sardiman, Selasa (31/1/2023).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sardiman berharap para Camat untuk pro aktif dalam memberikan imbauan kepada Keuchik dalam wilayah tugasnya terkait laporan jumlah penduduk di desa. Selain itu, DPRK juga wajib menerima laporan tentang jumlah masyarakat yang belum memiliki e-KTP.

“Para Camat tolong di imbau para Keuchiknya, jangan ada warga yang sudah wajib punya KTP, tapi hingga kini masih juga belum memilikinya,” ujarnya.

Baca Juga :   DPRK Abdya Gelar RDP Ketiga Bahas Penyelesaian Sengketa Pilchiksung

“Apalagi kedepan kita sudah memasuki masa pemilihan, jadi KTP adalah salah satu syarat untuk menjadi pemilih. Walaupun ada syarat lain yang bisa untuk digunakan, tapi KTP penting sebagai identitas warga negara,” jelas pria yang akrab disapa Tgk Panyang ini.

Lebih lanjut kata dia, DPRK berencana akan memanggil sembilan Camat di Abdya guna melakukan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) untuk mengevaluasi sejauh mana realisasi hasil musyawarah tersebut.

Baca Juga :   KPA Blangpidie "Serbu" DPRK Abdya, Tagih Janji Damai MOU Helsinki

“Kita berharap Camat harus melakukan tugasnya sesuai porsi dan wewenang masing masing, jika tidak, maka hal ini dinilai sangat tidak menghargai hasil musyawarah, serta mengabaikan aturan perundang-undang yang berlaku,” tutur Tgk Panyang. (*)

Reporter : Muhammad Nasir | Editor : Salman

Simak berita dan artikel lainnya di Google News