GLOBAL BLANGPIDIE – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa Pemilihan Keuchik secara Langsung (Pilchiksung) di daerah itu.

Diketahui, pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan Keuchik definitif periode 2022-2028 yang digelar serentak di daerah berjuluk Breuh Sigupai itu dilaksanakan di 152 gampong pada Maret 2022 lalu.

Hingga kini masih menyisakan sengketa di tujuh gampong yang masih belum ditemukan titik penyelesaiannya.

Rapat Dengar Pendapat ini berlangsung di Gedung Aula DPRK Abdya dengan melibatkan pihak eksekutif dalam hal ini Pemkab Abdya, Senin (25/4/2022).

Untuk menyelesaikan sengketa Pilchiksung tersebut, DPRK Abdya sudah berulangkali melakukan RDP dengan pihak Pemkab Abdya, namun mentok, karena ada beberapa rekomendasi dari legislatif tidak diindahkan oleh eksekutif.

Dalam RDP itu, Ketua DPRK Abdya Nurdianto menyebutkan tujuh gampong yang mengalami sengketa Pilciksung itu hingga saat ini belum mencapai titik penyelesaian.

Politisi Partai Demokrat ini pun meminta kepada Pemkab Abdya untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Saya harapkan agar sengketa Pilchiksung di Abdya ini segera diselesaikan. Setelah itu baru diatur kembali jadwal pelantikannya,” ujar Nurdianto

Pada kesempatan RDP tersebut, hal senada juga disampaikan Sekretaris YARA Abdya, Hamdani SH. Ia mengatakan YARA tidak memiliki kepentingan apapun dalam proses penyelesaian sengketa Pilchiksung itu.

“Kami sudah mendirikan posko pengaduan jauh-jauh hari sebelum proses pemilihan Pilciksung dilaksanakan di Abdya,” ungkap Hamdani.

Hamdani menyebutkan, ketujuh gampong yang masuk dalam daftar sengketa Pilciksung di Abdya itu berada di dapil I meliputi Gampong Blang Dalam Kecamatan Susoh, dan Gampong Meudang Ara Kecamatan Blangpidie.

Kemudian, Dapil II yaitu Gampong Ladang Tuha 1 dan Gampong Tokoh 2, Kecamatan Lembah Sabil dan Gampong Pante Cermin Kecamatan Manggeng. Selanjutnya, di dapil III yakni Gampong Gelanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee, serta Gampong Rukun Damee, Kecamatan Babahrot.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dihadiri Ketua DPRK Abdya Nurdianto, beserta Anggota, Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution, Perwakilan Dandim, Kejari yang diwakili Kasi Intel, Kepala SKPK, YARA, YLBH, LSM KOMPAK, para Camat, serta Imum Mukim, dan tamu undangan lainnya.(*)