Banda Aceh – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh mengamankan empat pria berprofesi sebagai nelayan atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan tersebut berlangsung di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Sabtu (17/10/2026) dini hari.

Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial FA (40) warga Seunudon Aceh Utara, HS (43) warga Nisam Aceh Utara, AS (38) warga Mesjid Raya Aceh Besar, dan MI (34) warga Simpang Mamplam Bireuen.

Polisi mengamankan mereka dari sebuah kapal setelah menemukan plastik berisi ranting dan biji yang diduga ganja, serta satu plastik bekas sabu.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatresnarkoba Kompol Fandi Ba’u, menyebut penangkapan ini merupakan bagian Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) penegakan hukum narkoba kewilayahan.

ADVERTISEMENT

Operasi gabungan yang berlangsung mulai pukul 02.00 hingga 05.00 WIB ini menyasar sejumlah lokasi rawan penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Baiturrahman dan Kuta Alam.

“Patroli ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka penegakan hukum sekaligus upaya pemberantasan dan pemulihan kawasan yang menjadi sasaran penyalahgunaan narkoba,” kata Kasatresnarkoba.

ADVERTISEMENT

Awalnya Sisir Terminal Labi-Labi Lama

Operasi dipimpin langsung oleh Kompol Fandi bersama Kanit I, Kanit II Satresnarkoba, Kasubnit Opsnal, personel Opsnal Satresnarkoba, serta anggota Patroli Kota Satuan Samapta Polresta Banda Aceh.

Lokasi pertama yang disisir petugas adalah kawasan terminal labi-labi lama di Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman.

“Namun, dalam patroli di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas masyarakat yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkotika,” sebut Kompol Fandi.

Petugas kemudian bergerak menuju kawasan TPI Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, untuk memeriksa dan menggeledah sejumlah warung kopi yang diduga menjadi lokasi transaksi atau penyalahgunaan narkoba.

ADVERTISEMENT

Saat menyisir lorong belakang salah satu warung kopi, petugas menemukan tempat duduk yang diduga menjadi lokasi berkumpul para terduga pelaku.

“Saat menyisir lorong belakang salah satu warung kopi, petugas menemukan tempat duduk yang diduga tempat berkumpulnya para terduga pelaku yang melakukan penyalahgunaan narkotika, saat itu petugas menemukan sebuah botol minuman merek Sprite yang tutupnya telah dilubangi pada dua bagian dan dipasangi pipet,” tutur Kompol Fandi.

Kendati demikian, petugas tidak menemukan kaca pirex pada benda tersebut dan belum dapat memastikan siapa pemilik barang yang ditemukan di lokasi itu.

Empat Pria Diamankan dari Kapal

Tim gabungan melanjutkan patroli ke area pinggir laut di deretan kapal yang bersandar di pangkalan TPI Lampulo.

Saat memeriksa sejumlah kapal, polisi mendapati satu kapal yang dinilai mencurigakan lalu melakukan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan awal, keempat pria yang berada di kapal tersebut mengaku pernah menggunakan narkoba.

Namun, saat ditemukannya plastik berisi ranting dan biji diduga ganja serta plastik bekas sabu di dalam kapal, tidak satu pun dari mereka yang mengakui kepemilikannya.

“Keempat orang tersebut tidak mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas di dalam kapal,” jelas Kompol Fandi.

Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan masing-masing pria tersebut dengan barang bukti yang ditemukan.

Keempat pria beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Rencanakan Tes Urine dan Asesmen

Pihak kepolisian telah melengkapi administrasi penyidikan serta menyiapkan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Penyidik juga merencanakan pemeriksaan urine terhadap keempat pria tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi penggunaan narkotika.

Selain penegakan hukum, Polresta Banda Aceh membuka kemungkinan penanganan melalui pendekatan rehabilitasi medis dan sosial sesuai hasil pemeriksaan.

Rencana tersebut akan ditempuh melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) guna menentukan kelayakan rehabilitasi bagi mereka yang memenuhi syarat.

“Kepemilikan barang yang ditemukan di dalam kapal masih dalam pendalaman. Hasil pemeriksaan urine maupun keputusan terkait rehabilitasi akan disampaikan nantinya,” pungkas Kompol Fandi. (*)

Editor: Tim Redaksi
Penulis: Salman Sy