Oleh: Yatul Hidayat
ASN Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat Daya
Hampir setiap hari, kita melihat bagaimana sebuah kota beroperasi. Jalan-jalan raya dibangun lebar, lampu lalu lintas dipasang di setiap persimpangan, dan marka jalan digaris dengan rapi demi satu tujuan: menciptakan ketertiban fisik. Namun, sejarah peradaban dunia berulang kali mengingatkan kita pada satu kebenaran pahit.
Runtuhnya kota-kota besar di dunia jarang sekali dipicu oleh rusaknya infrastruktur atau macetnya roda ekonomi, melainkan oleh keroposnya nilai etika, moralitas, serta hilangnya rasa kebersamaan antarwarga. Ketika “rambu” moral di dalam hati manusia sudah retak, ketenteraman hidup bersama tinggal menunggu waktu untuk hancur.
Bagi kita di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), membangun daerah tidak boleh terjebak pada fatamorgana fisik semata. Menyatukan pembangunan spiritual dan material bukan lagi sekadar pilihan normatif di atas kertas pidato, melainkan sudah menjelma menjadi kebutuhan konstitusional yang mendasar.
Langkah berani Pemerintah Kabupaten Abdya yang menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Peukong Agama dalam Pelaksanaan Syariat Islam patut diacungi jempol. Melalui regulasi ini, kewajiban shalat fardhu berjamaah bagi aparatur pemerintahan dan masyarakat diposisikan sebagai jangkar utama pembangunan karakter bangsa.
Ini adalah metodologi nyata yang membuktikan bahwa syariat Islam di Abdya diletakkan sebagai sistem rekayasa sosial demi meningkatkan mutu sumber daya manusia, bukan sekadar simbol politik pelipur lara.
Sebagai abdi negara yang sehari-hari berkutat di bidang perhubungan dan pelayanan publik, saya melihat gerakan struktural ini dari kacamata manajemen transportasi. Jika di jalan raya kita patuh pada rambu lalu lintas untuk menghindari kecelakaan fisik, maka gerakan shalat berjamaah yang diatur pemerintah ini adalah “rambu spiritual” kolektif. Tujuan gerakan ini jelas: mengontrol laju ego, membatasi kecepatan nafsu keserakahan, dan memastikan perilaku moral kita tetap berada di jalur yang benar.
Dalam ekosistem saf shalat berjamaah, sebuah keajaiban sosiologis terjadi secara berkala. Semua sekat kelas sosial yang sengaja kita ciptakan di dunia mendadak runtuh. Saat Bupati Safaruddin, kepala dinas, pengusaha, hingga buruh berdiri rapat bahu-membahu menghadap kiblat yang sama, ego sektoral dan penyakit individualisme perlahan-lahan mengikis.
Interaksi intensif yang terjadi lima kali sehari ini memicu lahirnya apa yang disebut sosiolog klasik Ibnu Khaldun sebagai ‘Asabiyah—yaitu ikatan solidaritas, kohesi sosial, dan rasa senasib sepenanggungan yang kuat di dalam masyarakat. Dari sinilah modal sosial berupa kepercayaan mutual (mutual trust) lahir.
Ketika sebuah wilayah memiliki tingkat kepercayaan kolektif yang tinggi, stabilitas keamanan akan terjaga dengan sendirinya, mereduksi potensi gesekan horizontal, dan mempermudah mobilisasi warga dalam mendukung setiap program pembangunan daerah.
Sementara dari kacamata psikologi Islam, pembiasaan berbasis regulasi ini adalah bentuk Riyadhah atau latihan mental yang konkret untuk melakukan Tazkiyatun Nafs (penyucian jiwa) sebagaimana digagas oleh Imam Al-Ghazali.
Manusia, apa pun pangkatnya, membutuhkan pembiasaan yang dipaksa secara struktural agar jiwanya bertransformasi dari yang condong pada keburukan (Nafs al-Ammarah) menuju jiwa yang tenang dan penuh integritas (Nafs al-Mutma’innah).
Di sinilah indahnya integrasi aturan di lapangan. Baik aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di balik meja komplek perkantoran, maupun personel lapangan Dinas Perhubungan yang sedang mengatur sirkulasi jalanan di luar kantor, kini diikat oleh poros waktu yang seragam.
Ketika adzan berkumandang, ego pekerjaan dilepaskan sejenak. Roda kendaraan dihentikan, urusan birokrasi dijeda, dan langkah kaki diayunkan bersama menuju meunasah atau masjid terdekat.
Internalisasi moral inilah yang memicu lahirnya internal locus of control—sebuah kesadaran bahwa setiap lembar dokumen yang kita tanda tangani dan setiap pelayanan yang kita berikan di jalanan, selalu diawasi langsung oleh Sang Pencipta. Dampak manajerialnya tidak main-main: terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance), menekan angka maladministrasi, serta mendongkrak efisiensi pelayanan publik karena etos kerja abdi negara telah dikonversi bernilai ibadah.
Realitas ini dipertegas oleh konsistensi program Safari Subuh berjamaah yang digerakkan oleh pimpinan daerah ke berbagai gampong. Momentum usai shalat subuh menjelma menjadi ruang public hearing yang jujur dan tanpa jarak.
Warga gampong bisa langsung menyampaikan persoalan riil mereka—mulai dari rumah tidak layak huni, nasib sektor pertanian-kelautan, hingga urusan akses jalan raya—tanpa harus melewati labirin birokrasi yang melelahkan. Semua duduk sama rendah, berdiri sama tinggi.
Tentu saja, tantangan terbesar kita ke depan adalah bagaimana menggeser kepatuhan formalitas belaka (compliance) menjadi kesadaran spiritual yang murni mendarah daging (internalization). Di sinilah ujian keteladanan pimpinan (behavioral modeling) dipertaruhkan. Ketika pucuk pimpinan secara konsisten berdiri di saf terdepan, maka aturan yang dikeluarkan tidak akan jatuh menjadi secarik kertas mati, melainkan memiliki legitimasi moral yang magis di mata bawahan dan masyarakat.
Pada akhirnya, Perbup Peukong Agama di Abdya ini bukanlah wujud pengekangan terhadap hak individu privat warga. Ini adalah manifestasi tanggung jawab syar’i seorang pemimpin (Hirasat ad-Din) untuk menyelamatkan moral publik di era disrupsi. Mengarahkan bawahan untuk ruku’ dan sujud bersama adalah amanah jabatan yang kelak harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya…” (HR. Bukhari dan Muslim). Dengan menegakkan tiang shalat berjamaah, kita sedang bahu-membahu mengarahkan kemudi peradaban Abdya menuju jalan petunjuk kesuksesan yang berkah dan bermartabat (Sunanul Huda).***
Penulis adalah Yatul Hidayat, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Penulis bertempat tinggal di Abdya dan menaruh minat besar pada kajian sosial-keagamaan serta isu-isu peningkatan mutu sumber daya manusia aparatur daerah. Artikel ini adalah opini penulis.




