Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Hukrim

Keuchik Khairuddin Bantah Dugaan Kegiatan Fiktif di Pusu Manggeng

553
×

Keuchik Khairuddin Bantah Dugaan Kegiatan Fiktif di Pusu Manggeng

Sebarkan artikel ini
Khairuddin, Keuchik Gampong Pusu Ingin Jaya, Manggeng

“Kami tidak berkeinginan menggelapkan uang tersebut, akan tetapi kami hanya ingin pemuda mengambil uang ini dengan syarat harus membuat kegiatan yang jelas dan terarah, bukan seperti yang diinginkan mereka secara gampang dan semena-mena. Itu tidak boleh, karena kita punya aturan,” jelas Khairuddin.

Blangpidie – Terkait aduan warga Gampong Pusu Ingin Jaya, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang membuat laporan kepada DPRK setempat perihal adanya dugaan 18 kegiatan fiktif dari Dana Desa, dibantah oleh Keuchik Gampong Pusu, Khairuddin. Khairuddin menegaskan dugaan itu tidak benar.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“18 kegiatan fiktif yang memojokkan saya itu tidak benar, sifatnya hanya dugaan belaka,” kata Khairuddin selaku Keuchik (kepala Desa) Pusu Ingin Jaya, Rabu (8/2/2023).

Pasalnya, jelas Khairuddin, semua yang dituduhkan atas dugaan tersebut terjadi semasa pemerintahan Pj (penjabat) Keuchik yang lama, dan dapat dibuktikan berdasarkan penerimaan SK dirinya.

“Persoalan di tahun 2021, saya hanya punya wewenang melanjutkan program dari pemerintah yang lama, tepatnya di bulan September sesuai dengan SK yang saya terima,” terangnya.

Namun, sambung Khairuddin, jika ada persoalan dengan kinerja tersebut, harusnya masyarakat terlebih dahulu memberitahukan hal ini kepada pihak pemerintah gampong setempat.

“Harusnya kita duduk bermusyawarah, Bukan menggiring opini yang belum tentu jelas benarnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan, terkait dugaan 18 kegiatan fiktif dari dana desa tersebut, pihaknya mengaku sudah melakukan pengecekan ke Inspektorat kabupaten Abdya. Hasilnya tidak seperti yang dikabarkan sejumlah masyarakat.

“Pihak Inspektorat menganulir dugaan ini tidak benar adanya, ini hanya opini yang diciptakan untuk menggiring masa, atas nama kepentingan segelintir orang,” kata Khairuddin.

Menurutnya, terkait anggaran kepemudaan yang ditahan oleh Desa bukan berarti anggaran itu sudah dihabiskan. Akan tetapi, pihaknya berkeinginan uang tersebut baru bisa diambil jika sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan.

“Kami tidak berkeinginan menggelapkan uang tersebut, akan tetapi kami hanya ingin pemuda mengambil uang ini dengan syarat harus membuat kegiatan yang jelas dan terarah, bukan seperti yang diinginkan mereka secara gampang dan semena-mena. Itu tidak boleh, karena kita punya aturan,” jelas Khairuddin.

Dia menambahkan, anggaran kepemudaan tersebut bukan hanya diperuntukkan bagi pemuda saja, namun juga dibawa ke kegiatan lain yang juga merupakan kegiatan pemuda.

“Uang ini juga harus melibatkan kegiatan pemudi (perempuan) kemudian dana tersebut juga harus dibawa ke pengajian dan dalail kepemudaan, jadi bukan hanya dihabiskan di main bola saja, harus ada kegiatan lain,” papar Khairuddin.

Sebagaimana diberitakan, sejumlah warga Gampong Pusu Ingin Jaya Kecamatan Manggeng membuat pengaduan ke DPRK Abdya terkait adanya dugaan 18 kegiatan fiktif di Gampong Pusu Manggeng.

“Kami melihat banyak kekeliruan yang terjadi di gampong Pusu Manggeng, khususnya di tahun 2021, ada 18 persoalan yang kami anggap sangat merugikan masyarakat, termasuk anggaran kegiatan pemuda,” ungkap Ketua Pemuda Gampong Pusu Ingin Jaya, Manggeng, M. Yahya, Rabu (8/2/2023).

M. Yahya mengaku, dirinya bersama sejumlah masyarakat sudah menjelaskan secara rinci terkait persoalan adanya 18 kegiatan yang bersumber dari Dana Desa yang diduga fiktif tersebut kepada Wakil ketua DPRK Abdya. (*)

Editor : Salman 

Baca Juga :   Polres Bener Meriah Bekuk Warga Bireuen atas Penyalahgunaan Narkotika