Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Hukrim

Polres Bener Meriah Bekuk Warga Bireuen atas Penyalahgunaan Narkotika

322
×

Polres Bener Meriah Bekuk Warga Bireuen atas Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini
Pelaku AN dan BB diamankan di Mapolres Bener Meriah atas dugaan penyalahgunaan narkotika (Dok Humas Polda Aceh)

Redelong – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Lampahan Timur, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah pada Kamis, (16/02/2023).

Pelaku yang berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Bener Meriah tersebut adalah AN (19), warga Gampong Blang Reuling, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto, S.I.K., pelaku AN ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu sekitar pukul 18:30 WIB.

Baca Juga :   Sat Reskrim Polres Bireuen Bekuk Tersangka Curanmor

“Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan tiga paket plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 6,45 gram, satu buah potongan batang bambu, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor dengan Nopol BL 4654 ZAN,” kata Indra, Jum’at (17/02/2023).

Indra menambahkan, pelaku ditangkap setelah Satreskoba Polres Bener Meriah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Lampahan Timur.

Baca Juga :   Polri Gagalkan 4 Kasus Penyelundupan 270 Kg Sabu Sindikat Internasional

“Setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi dan mendapati seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan,” sebutnya.

Petugas kemudian melakukan pengeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6,45 gram yang disimpan dalam potongan batang bambu dari dalam saku celana sebelah kanan yang digunakan oleh pelaku pada saat itu.

Dan pelaku juga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari AMI (DPO) di Kabupaten Bireun.

Baca Juga :   Polisi Bongkar Peredaran Uang Dolar Palsu senilai Rp 3 Milyar

“Pelaku AN beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Indra.

Kapolres AKBP Indra Novianto, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bener Meriah untuk menjauhi narkotika karena dapat merusak generasi bangsa.

Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui informasi tentang peredaran narkotika untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. (*)

Editor : Salman