Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

LPLA Minta Proyek Milyaran Rupiah di Simeulue Dibatalkan

220
×

LPLA Minta Proyek Milyaran Rupiah di Simeulue Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
Nasruddin Bahar, Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh/LPLA. (Foto/Ist)

Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) meminta Pemerintah Kabupaten Simeulue untuk membatalkan dua proyek bernilai milyaran rupiah di daerah itu atas dugaan persyaratan yang diskriminatif.

Hal itu menyusul hasil evaluasi penetapan pemenang tender dua paket proyek pembangunan revitalisasi pasar rakyat, yaitu di Kecamatan Simeulue Timur dan Teupah Barat.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Permintaan itu disampaikan oleh Koordinator LPLA, Nazaruddin Bahar, melalui keterangannya kepada Acehglobalnews.com, Sabtu (2/7/2022).

“Proyek revitalisasi pasar rakyat di Kecamatan Simeulue Timur dimenangkan oleh PT Kana Texindo dengan nilai penawaran Rp.3.771.492.001 dari HPS Rp.3.806.092.707. PT Kana Texindo menawarkan nomor urut 6 dari 6 penawaran yang masuk,” kata Nazaruddin.

Baca Juga :   KNPI Aceh Utara Apresiasi Kafilah MTQ Raih Peringkat 5 di Bener Meriah

Sementara, tambah Nazaruddin, proyek yang sama di Kecamatan Teupah Barat dimenangkan oleh CV. Cahaya Barona dengan nilai penawaran Rp. 2.776.248.583. Nomor urut penawaran 5 dari 5 perusahaan yang ikut tender.

“Permasalahannya adalah kesalahan pada dokumen seleksi, dimana Pokja tidak melakukan review persyaratan yang diajukan KPA yaitu, mempersyaratkan rekomendasi dari Pengadilan Niaga yang menyatakan perusahaan yang ikut tender tidak dinyatakan failit oleh Pengadilan,” ungkapnya.

Nazaruddin menyebut, persyaratan tidak failit dari Pengadilan Niaga adalah persyaratan yang diskriminatif, dimana tidak semua peserta tender sanggup mengurusnya kecuali ada perusahaan tertentu yang sebelum tender sudah mengantongi rekomendasi tersebut.

Baca Juga :   Nasir Nurdin Terpilih sebagai Ketua PWI Aceh

“Untuk sebuah Kabupaten tidak ada tersedia Pengadilan Niaga apalagi di Kabupaten Simeulue, hal ini sangat mengada-ngada,” timpalnya.

Permasalahan lain, menurut Nazaruddin adalah diduga adanya tindakan pengaturan penawaran atau disebut pengendali penawaran tender. Adapun indikasinya dapat dilihat dari hasil evaluasi dimana pada paket revitalisasi pasar rakyat di Kecamatan Teupah Barat, diketahui PT. Kana Texindo gugur karena tidak melampirkan Surat Dukungan Baja WF sesuai dengan spek teknis.

“Sedangkan, pada paket revitalisasi pasar rakyat Kecamatan Simeulue Timur, CV. Cahaya Barona juga demikian gugur dengan alasan yang sama,” ujar Nazaruddin.

Baca Juga :   Ayah di Simeulue Tega Perkosa Anak Kandung Ditangkap Polisi

Ia mengatakan, keanehan tersebut terlihat sangat vulgar seolah-olah hanya dua perusahaan saja yang mengantongi persyaratan, sehingga mereka bisa mengatur sesuka hatinya siapa yang harus dimenangkan.

“LPLA sangat menyesalkan kejadian seperti ini di Kabupaten Simeulue, seolah-olah mereka tidak takut lagi melawan hukum. Kepada Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Simeulue kami minta untuk tidak berdiam diri melihat pelanggaran demi pelanggaran di depan mata terus terjadi berulang-ulang, sehingga banyak rekanan merasa terzalimi,” pinta Nazaruddin.(*)