Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHukrim

LSM KOMPAK Dukung Kejari Abdya Usut Dugaan Korupsi PT. CA

749
×

LSM KOMPAK Dukung Kejari Abdya Usut Dugaan Korupsi PT. CA

Sebarkan artikel ini
Koordinator LSM Kompak, Saharuddin.

Blangpidie, Acehglobal — Koordinator Lembar Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK), Saharuddin mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya dalam mengusut kasus dugaan Korupsi HGU PT Cemerlang Abadi (PT. CA).

“Kita berharap agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejari Abdya bersama Kajati Aceh dalam mengungkapkan dugaan Korupsi di HGU PT CA,” kata Saharuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/12/2023).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dukungan tersebut juga disampaikan langsung oleh Saharuddin saat menghadiri acara Sosialisasi Penitipan Barang Bukti/Barang Sitaan Kejati Aceh dengan PT. Perkebunan Nusantara I (PTPN I) di Aula Kantor Camat Babahrot pada Jum’at (28/7/2023) lalu.

Baca Juga :   Fakultas Dakwah UIN Ar-Raniry Tandatangani Kerjasama MBKM di Thailand Selatan  

Kegiatan sosialisasi tersebut, sebut Sahar, dihadiri oleh Kasi Pidsus Kejari Abdya, Perwakilan PTPN I, Camat Babahrot, Kapolsek Babahrot, Ketua Forum Keuchik Kecamatan Babahrot dan para tokoh masyarakat.

Penyitaan Barang Bukti tertuang langsung dalam Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Abdya Nomor: PRIN-271/L.1.28 / Fd.2 /06/2023, tanggal 19 Juni 2023 dan Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Blangpidie Nomor : 60/PenPid.B-SITA/2023/ PN Bpd, tanggal 23 Juni 2023.

“Ini adalah sebuah bentuk keseriusan Kajati Aceh dan Kajari Abdya dalam melakukan pengusutan kasus Dugaan Korupsi di HGU PT CA dan kita wajib menghormati dan mendukungnya,” ujar Sahar.

Baca Juga :   33 Pendamping Lokal Desa di Abdya Siap Disertifikasi

Sebelumnya Kajari Abdya, Heru Widjatmiko, melalui Kepala Seksi Intelijen, Joni Astriaman menyampaikan yang mana sebagai tindak lanjut hal dimaksud pada hari Rabu, tanggal 26 Juli 2023, bertempat di Kantor Kejati Aceh dilaksanakan adanya pertemuan antara Kejaksaan Tinggi Aceh dengan pihak PTPN I dengan agenda “Rapat Pembahasan Penitipan Barang Bukti/Barang Sitaan Kejati Aceh dengan PTPN I”.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Kajari Abdya bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, dan Para Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh.

Baca Juga :   Surat PT CA ke Pemkab Abdya Hanya Sebuah Permintaan Garap Lahan Diluar HGU

Sedangkan dari pihak PT. Perkebunan Nusantara I langsung dihadiri oleh Kepala Bagian Tanaman PT. Perkebunan Nusantara I didampingi oleh Kasubbag Legal PT. Perkebunan Nusantara I.

“Pertemuan tersebut membahas tentang perkara yang berlangsung di Kejari Abdya yang akan melakukan penitipan Barang Bukti/Barang Sitaan dari PT. CA berupa lahan yang diusahakan oleh PT. CA beserta segala sesuatu yang melekat di atasnya, yang terletak di Gampong Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Babahrot, Abdya,” tutup Saharuddin. (*)

Editor : Salman