Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Pemkab Aceh Utara Gelar Bimtek Perizinan Online untuk 198 Pengusaha

281
×

Pemkab Aceh Utara Gelar Bimtek Perizinan Online untuk 198 Pengusaha

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Aceh Utara, Mahyuzar berfoto bersama dengan peserta Bimtek perizinan online pada sebuah cafe di kawasan Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara. Foto: Acehglobal/Ist.

Lhoksukon – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menggelar bimbingan teknis (bimtek) sistem perizinan online untuk 198 pengusaha penanaman modal.

Bimtek yang digelar selama enam hari, mulai Senin, 9 Oktober 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Dr Drs Mahyuzar, MSi, yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, perubahan regulasi tata cara memperoleh perizinan yang sekarang menjadi perizinan berusaha berbasis resiko, mengharuskan setiap orang yang memiliki Badan Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga :   Sat Reskrim Polres Bireuen Bekuk Tersangka Curanmor

“Aplikasi OSS-RBA merupakan aplikasi yang aplikatif, implementatif, dan mengefisienkan perizinan, tetapi membutuhkan infrastruktur dan suprastruktur serta sosialisasi perizinan berusaha maupun pengawasan perizinan berusaha,” kata Mahyuzar.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPM Transnaker) Kabupaten Aceh Utara Nyak Tiari, SE, MM, mengatakan, perizinan berusaha yang berlaku saat ini adalah perizinan berusaha secara sistem online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Baca Juga :   TP PKK Durian Rampak Susoh Gelar Lomba Hias Nasi Besan dan Rangkai Nyiur Mandi Pucuk

Dengan berlakunya sistem perizinan ini, sambungnya, maka seperti perizinan SITU, SIUP, TDP, Tanda Daftar Gudang, dan lain-lain sebagainya, tidak berlaku lagi.

“Sistem perizinan berusaha ini berlaku bukan hanya untuk pelaku usaha berskala besar, tapi juga wajib bagi pelaku usaha berskala kecil maupun mikro,” jelas Nyak Tiari.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Penanaman Modal dan Investasi pada Dinas DPM Transnaker Kabupaten Aceh Utara Taufiq, ST, juga menjelaskan, bimtek ini memaparkan tentang tata cara penyampaian kewajiban laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) bagi pelaku usaha.

Baca Juga :   Tingkatkan Kompetensi Penghulu, APRI Aceh Utara Gelar Seminar KTI

“Pelaku usaha yang kita hadirkan sebagai peserta Bimtek adalah mereka yang memiliki badan usaha berskala besar, menengah, kecil dan mikro, jumlahnya 198 orang,” ungkap Taufiq.

Bimtek ini menghadirkan narasumber utama dari Help Desk Kota Subussalam bernama Iin Fitria, SPd.

“Peserta bimtek diharapkan dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius agar nantinya benar-benar dapat diaplikasikan dalam proses perizinan dan pelaporan perusahannya masing-masing,” kata Taufik.(*)

Editor: Salman