Blangpidie, Acehglobal – Puluhan warga bersama mahasiswa lintas organisasi menggelar aksi unjuk rasa di depan area operasional PT Lauser Karya Tambang (LKT) di Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Senin (5/5/2025).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang bijih besi milik perusahaan tersebut.
Dalam unjuk rasa itu, massa membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan dan kecaman terhadap PT LKT. Mereka juga menyuarakan aspirasi melalui orasi yang dipimpin oleh koordinator aksi, Rahmat Maulana, menggunakan pengeras suara.
Para demonstran menuntut agar perusahaan bertanggung jawab penuh atas dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan kehidupan warga sekitar. Salah satu gampong yang terdampak langsung adalah Gampong Rukon Damee, yang disebut mengalami kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan.
Aksi tersebut juga menyuarakan sepuluh poin tuntutan. Pada poin pertama, massa mendesak perusahaan bertanggung jawab atas limbah yang mengalir ke sungai dan mencemari air, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Tuntutan kedua, pendemo menuntut penyediaan air bersih bagi warga Gampong Rukon Damee yang terdampak. Warga menilai perusahaan lalai dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akibat pencemaran yang ditimbulkan.
Selanjutnya, dalam poin ketiga, massa mendesak PT LKT untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan tanaman warga yang diduga mati akibat limbah perusahaan. Tuntutan ini merujuk pada Pasal 87 UU PPLH yang mengatur pertanggungjawaban mutlak bagi pelaku usaha yang mencemari lingkungan.
Poin keempat menyebutkan bahwa perusahaan wajib menyalurkan dana tanggung jawab sosial (CSR) kepada masyarakat Gampong Rukon Damee. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Selain itu, warga juga meminta agar perusahaan memperbaiki jalan desa yang rusak akibat operasional tambang dan menghentikan penggunaan jalan desa untuk aktivitas perusahaan, sebagaimana tertuang dalam poin kelima tuntutan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan