Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

RTA: Evaluasi Kadisbudpar Aceh, jika masih ingin Tinjau Ulang Fatwa MPU

197
×

RTA: Evaluasi Kadisbudpar Aceh, jika masih ingin Tinjau Ulang Fatwa MPU

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum RTA, Tgk Marbawi Yusuf.

Banda Aceh, AcehGlobalnews.com — Organisasi terbesar Santri di Aceh, yaitu Rabithah Thaliban Aceh (RTA) mengatakan tidak ada yang salah dengan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 12 Tahun 2013 terkait dengan Seni Budaya dan Hiburan Lainnya dalam Pandangan Syari’at Islam.

Pernyataan RTA ini adalah buntut dari permintaan dan rekomendasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh yang meminta agar MPU Aceh meninjau kembali fatwa tersebut.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kalau kita mau membacanya secara jernih, sebenarnya tidak ada yang salah dengan fatwa tersebut. Tidak ada yang perlu ditinjau ulang. Justru Kepala Dinasnya yang mungkin perlu dievaluasi,” ujar Ketua Umum RTA, Tgk Marbawi Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga :   Mulai 15-17 Agustus, Disbudpar Aceh Gelar Festival Busana Adat Aceh

“Dan yang perlu ditinjau ulang adalah pikiran kita dan perilaku pelaksanaan konser-konser dan artinya yang tidak jarang terlihat sangat bablas dan melanggar nilai-nilai Syari’at Islam, ujarnya lagi menambahkan,” sambung Tgk Marbawi.

Sebenarnya, kata Tgk Marbawi, Disbudpar Aceh tinggal mengikuti saja fatwa MPU Aceh tersebut, karena menurutnya dalam fatwa itu sudah ada penjelasan hal dibolehkan dan yang tidak. “Jadi gampang, tinggal ikuti hal-hal yang dibolehkan saja,” imbuh dia.

“Jadi sebenarnya perilaku kita lah yang harus disesuaikan dengan fatwa ulama, bukan fatwa yang harus menyesuaikan dengan kemauan kita,” tambah Tgk Marbawi.

Baca Juga :   Sepanjang Tahun 2021, Bareskrim Polri Sita 1674.951 Kg Sabu

“Banyak koq seni-seni Islami yang sangat selaras dengan ekspektasi umat Islam dan juga disukai oleh masyarakat Aceh,” terangnya.

Karena itu, Tgk Marbawi meminta agar pihak-pihak terkait dapat menghormati fatwa MPU Aceh tersebut, sebab keberadaan MPU Aceh adalah bagian dari Keistimewaan Aceh.

Ia menambahkan, semua fatwa ulama dapat saja berubah sesuai dengan perubahan zaman dan tempat, namun fatwa MPU tentang Seni dan Hiburan ini tidak ada yang perlu ditinjau ulang. Sudah bagus dan tinggal diikuti.

“Kalau bukan kita orang Aceh yang ikuti fatwa-fatwa MPU lalu siapa lagi yang akan ikuti. Aneh kan kalau fatwa ulama kita minta ditinjau ulang. Kita juga heran selama ini Pemerintah Aceh dalam banyak hal sulit sekali jalankan fatwa-fatwa MPU Aceh,” kata Tgk Marbawi dengan kesal.

Baca Juga :   TP PKK Gampong Baharu Blangpidie Gelar Lomba Masak Antar Dusun

“Ini lucu dan aneh bahwa di Provinsi yang berlaku Syari’at Islam tapi Pemerintahnya jarang mau dengar dan laksanakan fatwa-fatwa ulama,” ujarnya lagi.

Tgk Marbawi juga mengatakan, bahwa mana mungkin fatwa harus berubah untuk kompromi dengan apa yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang diketahui oleh para ulama dan dimana mungkin belum sampai pengetahuan kesana. (*)