Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Daerah

11 RSUD di Aceh Berubah Menjadi UPTD, Salah satunya RSUTP Abdya

665
×

11 RSUD di Aceh Berubah Menjadi UPTD, Salah satunya RSUTP Abdya

Sebarkan artikel ini
RSUTP Abdya. Foto/Facebook

BLANGPIDIE – Sebanyak 11 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Provinsi Aceh kini berubah bentuk menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Berdasarkan data yang diperoleh Acehglobalnews, Jum’at (7/4/2023), Bagian Organisasi Setdakab Aceh merilis sebanyak 11 RSUD di Provinsi Aceh berubah bentuk menjadi UPTD, salah satunya adalah Rumah Sakit Umum Tengku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya (RSUTP Abdya).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berikut data RSUD di Aceh yang berubah menjadi UPTD:

1. RSUD Cut Nyak Dhien di Kabupaten Aceh Barat,
2. RSUD dr. H. Yuliddin Away di Aceh Selatan,
3. RSUD Teuku Umar di Aceh Jaya,
4. RSUD dr. Zubir Mahmud Idi di Aceh Timur,
5. RSUD Kelas D Pratama di Aceh Utara,

6. RSUD Datu Beru di Aceh Tengah,
7. RSUD Kabupaten Pidie Jaya di Pidie Jaya,
8. RSUD Teungku Chik Ditiro di Pidie,
9. RSUD Kabupaten Simeulue di Simeulue,
10. RSUD dr. Fauziah di Bireuen, dan
11. RSUD Teuku Peukan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Baca Juga :   Update Daftar Tim yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2022

Sebagai informasi tambahan, UPTD RSUD Teuku Peukan (RSUDTP) adalah salah satu UPTD RSUD yang dibentuk dibawah pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Abdya.

UPTD RSUDTP merupakan unit organisasi khusus yang memiliki otonomi dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang layanan kesehatan, dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.

Baca Juga :   YARA Sesalkan Isu Tak Sedap Pasca Kunker Keuchik Subulussalam ke Batam

Tugas UPTD RSUDTP adalah membantu perangkat daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, terutama dalam melaksanakan pelayanan, pengobatan, pemulihan, peningkatan kesehatan, dan pencegahan penyakit.

UPTD RSUDTP menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, serta tindakan medik lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Editor : Salman