Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Daerah

RSUTP jadi UPTD, Ini Penjelasan Kabag Organisasi Zedi Syahputra

557
×

RSUTP jadi UPTD, Ini Penjelasan Kabag Organisasi Zedi Syahputra

Sebarkan artikel ini
Kabag Organisasi, Zedi Syahputra, S.T. Foto/Antaran.

“Hal ini memperkuat legalitas RSUTP dalam menerapkan sistem BLUD dengan tiga dasar hukum, yakni PP Nomor 72 Tahun 2019, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020,” terang Zedi.

BLANGPIDIE – Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Salman Alfarisi ST, melalui Kabag Organisasi, Zedi Syahputra, S.T., M.Si, menjelaskan mengenai perubahan status kelembagaan Rumah Sakit Umum-Teungku Peukan (RSUTP) dari perangkat daerah menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Perubahan yang dilakukan adalah tentang Status Kelembagaan RSUTP dari Perangkat Daerah menjadi UPTD, bukan perubahan terhadap pola layanan dan sistem pengelolaan keuangan yang telah menerapkan sistem sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” kata Zedi kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).

Zedi Syahputra menyebut bahwa perubahan status tersebut tidak berdampak pada pola layanan dan sistem pengelolaan keuangan di RSUTP yang sebelumnya telah menerapkan sistem BLUD.

Sebab, perubahan tersebut sejalan dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa rumah sakit yang didirikan oleh pemerintah pusat/daerah harus berbentuk unit pelaksana teknis dari instansi yang bertugas di bidang kesehatan dengan pengelolaan BLUD.

Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan tersebut, Pemkab Abdya melalui Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 menetapkan RSUTP yang sebelumnya merupakan perangkat daerah menjadi UPTD bersifat khusus (otonom) tanpa merubah sistem layanan dan pola pengelolaan keuangannya (BLUD).

“Hal ini memperkuat legalitas RSUTP dalam menerapkan sistem BLUD dengan tiga dasar hukum, yakni PP Nomor 72 Tahun 2019, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020,” terang Zedi.

Zedi Syahputra juga menjelaskan bahwa sistem BLUD diterapkan oleh unit organisasi yang berbentuk UPTD, bukan pada organisasi yang berbentuk perangkat daerah, sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

BLUD sendiri merupakan sistem yang diterapkan oleh UPTD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan, dan memiliki pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Dalam perubahan status kelembagaan RSUTP menjadi UPTD, jabatan Direktur RSUTP tetap sama, yaitu eselon IIIa, dan struktur organisasi juga tetap sama seperti saat masih berstatus perangkat daerah.

Zedi Syahputra mengajak semua pihak untuk tidak perlu ragu atas perubahan status kelembagaan RSU-TP tersebut, dan berharap perubahan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan ke depan agar lebih baik.

“Dan jika perlu informasi secara utuh dapat bertanya langsung ke Bagian Organisasi,” ujarnya. (*)

Editor : Salman

Baca Juga :   Dinilai Banyak Masalah, DPRK Abdya Perpanjang Jadwal Pansus di RSUTP dan Dinkes