Blangpidie, Acehglobal — Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Darmansah, SPd, MM, mengungkapkan keberhasilan daerahnya dalam mencegah inflasi tak lepas dari dukungan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

“Selama ini saya selalu membangun komunikasi dan koordinasi dengan Polres Abdya, Kodim 0110 Abdya, Kejari Abdya, DPRK Abdya, dan MPU Abdya, sehingga pemerintahan berjalan dengan baik,” ungkap Darmansah di sela-sela kegiatan sidak pasar Blangpidie, Jumat (1/3/2024).

Darmansah menjelaskan, pencapaian Indeks Perubahan Harga (IPH) Kabupaten Abdya yang sangat bagus yakni 1,4 persen karena kondisi ekonomi terus dipantau, harga barang di pasar mampu distabilkan, sehingga masyarakat tidak merasakan kesulitan.

“Saya bersama unsur Forkopimda terus memantau perkembangan pasar, memastikan harga dan stok barang stabil,” kata Darmansah, didampingi Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK, Kajari Abdya Heru Widjatmiko, SH, MH, dan Dandim 0110 Abdya Letkol Inf Beni Maradona, SSos.

Sebelumnya, Pj Bupati Abdya Darmansah memang diakui mampu mengendalikan stabilitas harga pasar kebutuhan rumah tangga, sehingga mencegah terjadinya inflasi di kabupaten berjuluk “Bumo Breuh Sigupai” tersebut.

Berdasarkan data dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Abdya, harga komoditi kebutuhan rumah tangga untuk Januari dan Februari 2024 masih stabil.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Abdya, Amri AR, ST, mengungkapkan, IPH Kabupaten Abdya mampu bertahan pada posisi 1,4%, menunjukkan kondisi ekonomi di Abdya masih berjalan baik.

“IPH Abdya 1,4%, kondisi ini masih stabil. Harga standar nasional 5%, jika di atas itu maka dianggap inflasi,” ungkap Amri.

Amri menegaskan, Pemkab Abdya tidak bekerja sendiri dalam menjaga stabilitas harga pasar. Semua pihak dilibatkan dalam mengatasi permasalahan yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat.

“Kerja keras Pak Bupati dan SKPK yang membuat harga stabil. Kami setiap bulan diminta laporan oleh pimpinan, dan penentuan IPH 1,4% itu dilakukan oleh kementerian,” tegasnya.(*)