Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi membatasi akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun terhadap sejumlah platform digital. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Jumat (6/3/2026).
Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada media sosial yang tergolong berisiko tinggi.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat, (6/3/2026).
Penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pemerintah memberi waktu kepada penyelenggara platform digital untuk menyesuaikan sistem mereka dengan ketentuan baru tersebut.
Dalam implementasinya, akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform yang dinilai berisiko tinggi akan dinonaktifkan. Beberapa di antaranya seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox.
Meutya menjelaskan bahwa proses penerapan aturan ini tidak dilakukan secara sekaligus, melainkan bertahap hingga seluruh platform mampu menjalankan kewajiban sesuai regulasi. Pemerintah juga akan terus berkoordinasi dengan perusahaan penyedia layanan digital agar proses penyesuaian berjalan lancar.
Menurut Meutya, pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Anak-anak bisa saja mengeluh karena akses mereka dibatasi, sementara orang tua mungkin kebingungan dalam menjelaskan kebijakan tersebut.
Meski demikian, pemerintah menilai pembatasan akses ini merupakan langkah penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem internet yang lebih aman bagi generasi muda.
“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” Meutya.
Ia menambahkan, Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan akses anak terhadap platform digital. Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan anak di era digital.
Menurutnya, berbagai ancaman di dunia maya saat ini semakin nyata, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring dan kecanduan penggunaan platform digital. Anak-anak dinilai sebagai kelompok yang paling rentan terhadap dampak negatif tersebut.
Meutya juga menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada para orang tua. Dengan adanya aturan yang jelas, orang tua diharapkan tidak lagi menghadapi tantangan tersebut sendirian dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka. (*)

Tinggalkan Balasan