Oleh: Dr. Tgk. Saiful Bahri Ishak, M.A
Elbahry SPN Aceh Di Bale Seumikee
FENOMENA kekecewaan politik yang ditunjukkan sebagian mantan tim sukses terhadap kepala daerah yang mereka dukung sejatinya bukanlah hal baru dalam demokrasi elektoral. Namun, apa yang belakangan tampak di Kabupaten Pidie Jaya, melalui luapan kekecewaan di ruang publik digital seperti TikTok dan media sosial lainnya, menunjukkan gejala yang lebih serius: pergeseran kritik dari ranah kebijakan publik menuju ekspresi frustrasi personal yang kehilangan kerangka rasional dan etika politik.
Ekspresi kekecewaan yang disampaikan secara terbuka, repetitif, dan emosional di media sosial bukan lagi sekadar aspirasi warga negara, melainkan representasi dari apa yang dalam kajian komunikasi politik disebut sebagai affective politics, politik berbasis emosi yang sering kali menyingkirkan argumentasi substantif. Ketika narasi yang dibangun lebih menekankan rasa “dikhianati”, “tidak dihargai”, atau “tidak diberi ruang”, tanpa disertai analisis kebijakan yang terukur, maka kritik tersebut lebih tepat *dibaca sebagai problem mentalitas pasca-kemenangan, bukan kegagalan pemerintahan.
Dalam perspektif teori politik modern, relasi antara tim sukses dan kandidat tidak pernah dimaknai sebagai relasi kontraktual yang bersifat transaksional. Max Weber membedakan secara tegas antara etik tanggung jawab (ethic of responsibility) dan etik kepentingan pribadi.
Timses yang bekerja dalam kerangka etik tanggung jawab memahami bahwa kemenangan kandidat adalah tujuan kolektif, bukan jaminan kompensasi individual. Ketika kemenangan dipersepsikan sebagai “aset politik” yang harus dibayar lunas oleh kepala daerah terpilih, maka sejak awal telah terjadi distorsi cara pikir dalam memahami partisipasi politik.
Kasus di Pidie Jaya memperlihatkan kegagalan sebagian tim sukses melakukan repositioning pasca-kemenangan. Dalam teori transisi kekuasaan, kepala daerah terpilih mengalami pergeseran status dari candidate-oriented leadership menuju public-oriented governance. Artinya, orientasi kepemimpinan tidak lagi diarahkan untuk memuaskan jaringan pendukung, melainkan untuk melayani seluruh warga secara inklusif.
Ketika sebagian mantan tim sukses tetap memposisikan diri sebagai “lingkar inti kekuasaan” dan menuntut perlakuan khusus, maka benturan dengan realitas pemerintahan menjadi tak terelakkan.
Lebih jauh, klaim implisit maupun eksplisit sebagai pihak yang “paling berjasa” dalam kemenangan kepala daerah mencerminkan apa yang dalam sosiologi politik disebut sebagai illusion of indispensability—ilusi bahwa keberhasilan politik adalah hasil kerja eksklusif individu atau kelompok tertentu.
Padahal, kemenangan elektoral di Pidie Jaya, sebagaimana di daerah lain, merupakan hasil dari konfigurasi kompleks: pilihan rasional pemilih, kerja partai politik, dinamika lokal, hingga faktor struktural yang berada di luar kendali tim sukses. Mengklaim kemenangan secara sepihak bukan hanya ahistoris, tetapi juga menunjukkan kegagalan membaca realitas politik secara objektif.
Kekecewaan yang kemudian disuarakan melalui media sosial, tanpa refleksi diri dan tanpa basis data kebijakan, berpotensi menggeser fungsi kritik dari checks and balances menjadi delegitimasi berbasis sentimen. Dalam konteks ini, kritik kehilangan fondasi epistemiknya dan berubah menjadi alat penegasan ego politik. Padahal, kritik yang sehat mensyaratkan analisis kebijakan, ukuran kinerja, dan orientasi kepentingan publik—bukan sekadar narasi emosional yang dibangun di ruang digital.
Fenomena ini sekaligus menyingkap problem laten dalam budaya politik lokal: belum tuntasnya pergeseran dari politik patronase menuju politik kewargaan (civic politics). Selama dukungan politik masih dipahami sebagai investasi yang menuntut return, maka media sosial hanya akan menjadi panggung baru bagi kekecewaan lama.
Dalam kerangka ini, siapa pun kepala daerahnya akan selalu dianggap gagal, bukan karena kebijakannya tidak bekerja, melainkan karena tidak memenuhi ekspektasi subjektif para pendukungnya.
Pada titik ini, evaluasi paling mendesak di Pidie Jaya bukan semata-mata pada kepemimpinan kepala daerah, melainkan pada mentalitas politik para aktor pendukung pasca-kemenangan. Kedewasaan demokrasi menuntut kemampuan membedakan antara hak warga negara untuk mengkritik dan ambisi personal yang dibungkus dengan narasi moral. Tidak semua kontribusi politik berujung jabatan, dan tidak semua kedekatan layak diterjemahkan menjadi akses kekuasaan.
Akhirnya, kekecewaan politik yang lahir dari cara pikir yang keliru hanya akan melahirkan siklus frustrasi baru, sekaligus mereduksi kualitas demokrasi lokal. Demokrasi tidak runtuh karena kritik, tetapi ia terdegradasi ketika kritik kehilangan nalar, etika, dan orientasi publik. Dalam konteks Pidie Jaya hari ini, refleksi paling jujur seharusnya dimulai dari satu pertanyaan mendasar: apakah kekecewaan yang disuarakan benar-benar lahir dari kegagalan kebijakan, atau justru dari ketidakmampuan menerima kenyataan bahwa politik bukan ruang penagihan, melainkan ruang pengabdian.
Dalam etika Islam dan tradisi demokrasi lokal Aceh, kekuasaan dipahami sebagai amanah, bukan objek penagihan jasa, dan kritik diposisikan sebagai nasihat yang beradab, bukan luapan kekecewaan personal. Dukungan politik yang ikhlas tidak diukur dari imbalan pasca-kemenangan, melainkan dari kesediaan menempatkan kemaslahatan publik di atas ego dan klaim jasa. Tanpa kedewasaan etis semacam ini, demokrasi akan kehilangan ruhnya, dan kemenangan elektoral justru berisiko melahirkan konflik baru yang menjauhkan politik dari tujuan hakikinya sebagai ruang pengabdian bersama.***
