Oleh : Marzuki Ahmad, SHI. MH
Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur Sigli

ADVERTISEMENT

Penegakan hukum lingkungan di Indonesia menghadapi kompleksitas permasalahan yang kian beragam, menuntut adanya mekanisme hukum yang adaptif. Tulisan ini mengkaji gugatan citizen lawsuit sebagai instrumen hukum yang efektif untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas kelalaiannya dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup.

Meskipun belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan nasional, praktik citizen lawsuit telah diakui dan diterapkan melalui yurisprudensi di Indonesia. Tulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji norma dan asas hukum terkait, serta menganalisis babak baru gugatan citizen lawsuit terhadap penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dalam kerangka penegakan hukum lingkungan.

ADVERTISEMENT

Ini betapa menunjukkan bahwa konsep kelalaian pemerintah (by omission) dalam menjaga ekosistem yang mengakibatkan kerusakan terparah di tahun 2025 berupa krisis bencana Hidrometorologi di tiga provinsi, Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, role model dapat menjadi dasar kuat gugatan citizen lawsuit, karena abainya negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara atas lingkungan yang baik dan sehat (Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945) termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.

Melalui citizen lawsuit dianggap mampu mengintegrasikan upaya penegakan hukum preventif melalui tuntutan pembentukan regulasi baru, sekaligus represif dengan memaksa pemerintah untuk bertindak.

ADVERTISEMENT

Untuk meningkatkan efektivitasnya, penulis melihat agar citizen lawsuit tidak hanya melekat pada individu, tetapi juga dapat diajukan oleh organisasi lingkungan hidup semisal Walhi Aceh sebagai representasi kepentingan publik dan pelestarian lingkungan.

Implementasi citizen lawsuit secara optimal diharapkan dapat mendorong akuntabilitas pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHP) agar instansi ini bisa memastikan terwujudnya perlindungan lingkungan yang berkelanjutan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Penegakan Hukum Lingkungan Secara Preventif

Menurut Marzuki Ahmad, negara dalam menjalankan pemerintahannya berkewajiban untuk menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill), dan menjaga (to protect) akan hak asasi manusia.

Hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat adalah bagian dari HAM yang keberadaannya dilindungi oleh UUD 1945 pada Pasal 28H Ayat (1), sehingga sikap negara yang abai akan lingkungan dapat dituntut akan kelalaiannya sebab sejatinya negara melakukan pelanggaran by omission yakni gagal bertindak atau memenuhi kewajibannya, yang mana tidak melakukan sesuatu yang semestinya dilakukan.

Hal ini tentu selaras dengan gugatan citizen lawsuit yang mendasarkan pada kelalaian pemerintah atau negara dalam memenuhi kewajibannya kepada warga negara akan lingkungan yang baik dan sehat seperti halnya yang terjadi saat ini atas krisis bencana Hidrometerologi Provinsi Aceh yang berdampak luas dengan skala kerusakan parah dibeberapa Kabupaten seperti Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Utara, Aceh Timur, Tamiang. Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Tenggara, Aceh Barat.

Penegakan Hukum Lingkungan Secara Represif

Mekanisme citizen lawsuit di banyak negara digunakan sebagai sarana masyarakat mendapatkan keadilan karena tidak terpenuhinya hak-hak warga oleh negara. Penerapan citizen lawsuit di negara kita khususnya provinsi Aceh dengan melihat Kabupaten/Kota yang lumpuh masih belum diakomodir dalam suatu peraturan perundang-undangan, namun mekanisme ini pernah digunakan pada suatu perkara di Indonesia yang mana ini digunakan oleh hakim sebagai yurisprudensi terhadap perkara lain yang serupa Gugatan citizen lawsuit .

Menurut penulis, citizen lawsuit bukan perkara baru, pertama kali diajukan oleh Munir c.s atas penelantaran negara terhadap buruh migran yang dideportasi di Nunukan, Kasus ini biasa disebut dengan sebutan “Citizen Lawsuit Nunukan”.

Maka, untuk kasus krisis bencana longsor dan banjir Aceh juga layak disebut Citizen Lawsuit Aceh – Sumatera. Disinilah masyarakat pada prinsipnya mempunyai hak dalam melayangkan gugatan dan meminta pertanggungjawaban hukum atas lingkungan terhadap pemerintah dalam hal ini KLHP.

Apabila mereka lalai dalam melakukan pengawasan yang berimplikasi pada terjadi kerusakan lingkungan. Hak gugat tersebut dibuat atas dasar pemerintah dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan lingkungan hidup.

Menurut penulis yang juga Akademisi Hukum Lingkungan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintah ini dikenal dengan istilah Onrechtmatig Overheidsdaad. Perbuatan ini secara yuridis diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Adapun konsep pertanggungjawaban mutlak atau strick liability turut diatur di dalamnya. Pasal 87 ayat UUPPLH menjadi dasar bagi setiap warga negara untuk menggugat apabila terjadi pelanggaran terhadap hak atas lingkungan. Pasal 65 ayat (5) mengatur bahwa pada dasarnya

“Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.” Pasal 88 UUPPLH menjadi landasan berpijak adanya strick liability bagi pelaku perbuatan melawan hukum atas lingkungan,”

Citizen lawsuit hadir sebagai akses warga negara untuk memperoleh keadilan atas pemenuhan hak-haknya yang tidak dipenuhi oleh negara. Citizen lawsuit belum diatur di dalam peraturan perundang-undangan, namun sudah pernah diimplementasikan di dalam beberapa perkara di Indonesia, yang mana perkara-perkara tersebut menjadi yurisprudensi bagi para hakim Dalam memeriksa perkara citizen lawsuit itu sendiri.

Dalam sejarahnya, citizen lawsuit pertama kali diajukan terhadap permasalahan lingkungan hidup, namun pada perkembangannya, citizen lawsuit tidak lagi hanya diajukan dalam perkara lingkungan hidup, akan tetapi pada setiap perkara-perkara yang mana negara dianggap melakukan kelalaian dalam memenuhi hak warga negaranya.

Menarik untuk digarisbawahi, krisis bencana banjir dan longsor Hidro Meteorologi yang melanda dan melumpuhkan 16 Kabupaten/Kota di provinsi Aceh dengan rincian data sementara yaitu, 336 orang meninggal, 171 orang hilang, 1.941 jiwa orang terluka dan 2.317.858 jiwa warga Aceh Masih mengungsi.

Maka dengan melihat data kerusakan dan mempertanyakan pertanggungjawaban negara, sudah saatnya gugatan citizen lawsuit hadir dan berbicara mengenai tanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara.

Jika berkait dengan hak-hak warga negara, maka tidak boleh diabaikan dan harus diselesaikan. Namun, sebagaimana diketahui bersama bahwa di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur gugatan citizen lawsuit.

Fenomena lingkungan hidup di Indonesia telah dinodai dengan adanya kerusakan lingkungan di beberapa daerah, salah satunya dengan mudahnya penerbitan izin konservasi lahan oleh kementerian LHP tanpa adanya pengawasan ketat.

Pemerintah Indonesia mengalami kelemahan dalam menjalankan tugasnya untuk melestarikan lingkungan hidup, sehingga terjadi berbagai masalah lingkungan seperti polusi udara, banjir, dan kerusakan lingkungan.

Data terakhir menunjukkan bahwa pada periode 2020-2024, polusi dan kerusakan lingkungan menjadi permasalahan yang sering terjadi di banyak daerah di Indonesia. Contohnya di Lampung Selatan dan Lampung Timur, aktivitas penambangan pasir laut, hutan, dan kayu sonokeling secara liar menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem.

Hal serupa terjadi di Bengkulu pada tahun 2020, di mana 60-70% Kawasan hutan rusak akibat penebangan dan penambangan liar. Banjir dan tanah longsor pada tahun 2022 semakin memperburuk kondisi lingkungan. Dan sekarang tahun 2025 terjadi lagi di tiga Provinsi di indonesia (Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat) Krisis Bencana Hidro Meteorologi berdampak luas terhadap makhluk hidup termasuk manuasia.

Di depan komisi DPR RI, Menteri KLHP Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut penegakan hukum lingkungan, akan kembali mencabut 20 izin pada Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH) + 750.00 Ha se Indonesia berkatagori kinerja buruk (termasuk ditiga Provinsi terdampak Banjir), dimana sebelumnya telah mencabut 18 izin PBPH.

Meneguhkan Mazhab Baru dalam menjaga ekosistem Lingkungan

Dalam situasi tertentu, citizen lawsuit dapat digunakan sebagai salah satu cara bagi masyarakat untuk melindungi diri dari dampak buruk lingkungan hidup yang disebabkan oleh kebijakan atau tindakan dari pemerintah atau pihak swasta.

Beberapa kelompok lingkungan dan masyarakat mengajukan gugatan terhadap pemerintah dan korporasi yang dianggap bertanggung jawab atas dampak perubahan iklim, seperti terjadinya bencana alam yang semakin sering dan intens, meningkatnya suhu global, dan peningkatan tingkat emisi gas rumah kaca.

Dalam hal ini, citizen lawsuit menjadi alat bagi masyarakat untuk memperjuangkan hakhaknya dan menegakkan hukum atas dasar pelanggaran hak asasi manusia dan kewajiban negara untuk melindungi lingkungan dan kesejahteraan rakyatnya.

Diakhir tulisan ini kita mengajak semua pemangku kepentingan di daerah ini, mari kita bertaubat dengan alam, gerakkan hati, bahwa kekuasaan itu tidak mutlak, semua akan purna tugas dan kembali menjadi rakyat jelata, islam telah banyak mengajarkan bagaimana manusia dengan alam harus menyatu dan bersatu. ***

Editor: Tim Redaksi