Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Nasional

Aturan Terbaru, Masa Jabatan BPD 8 Tahun, Dapat Tunjangan dan Dana Pensiun?

182
×

Aturan Terbaru, Masa Jabatan BPD 8 Tahun, Dapat Tunjangan dan Dana Pensiun?

Sebarkan artikel ini
Aksi unjuk rasa ratusan kepala desa di depan Gedung Parlemen Senayan, Selasa (17/1/2023). Massa menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. (Foto: Istimewa)

ACEHGLOBALNEWS.com — Dalam artikel ini, kita akan mengulas secara mendetail mengenai perubahan posisi dan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Perubahan ini merupakan revisi kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang membawa beberapa pembaruan signifikan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pembaruan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi BPD dalam pemerintahan desa dan memastikan keterwakilan yang lebih inklusif serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Latar Belakang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 resmi diundangkan pada 25 April 2024, menjadikannya sebagai hukum positif yang harus dijalankan.

Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran BPD, meningkatkan transparansi, dan mendorong partisipasi perempuan dalam struktur pemerintahan desa.

Perubahan dalam Struktur dan Fungsi BPD

Meskipun secara umum struktur BPD tidak mengalami perubahan drastis, ada beberapa aspek strategis yang diatur dalam undang-undang baru ini:

Baca Juga :   Polisi Lalulintas Punya Seragam Baru, Begini Bentuknya

1. Pasal 56: Keterwakilan dan Masa Keanggotaan

• Keterwakilan Perempuan

Salah satu tambahan penting dalam Pasal 56 adalah kewajiban untuk memastikan keterwakilan perempuan sebesar minimal 30% dalam keanggotaan BPD.

Hal ini merupakan langkah progresif untuk mendorong partisipasi perempuan dalam pemerintahan desa, yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang.

• Masa Keanggotaan

Masa keanggotaan BPD diubah menjadi delapan tahun, lebih panjang dari sebelumnya yang hanya enam tahun. Anggota BPD juga dapat dipilih kembali untuk satu periode tambahan, baik secara berturut-turut maupun tidak. Ini berarti bahwa seorang anggota BPD bisa menjabat maksimal dua periode (16 tahun) dalam karirnya.

2. Pasal 57: Persyaratan Calon Anggota BPD

• Pendidikan Minimal

Dalam perubahan ini, persyaratan pendidikan minimal bagi calon anggota BPD ditingkatkan dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi Sekolah Menengah Atas (SMA). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kapabilitas anggota BPD dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Baca Juga :   Ini Daftar Provinsi yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak di Awal 2022

• Syarat Lainnya

Syarat lain yang tetap berlaku termasuk bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Calon anggota juga harus berusia paling rendah 20 tahun atau sudah pernah menikah, bukan merupakan perangkat pemerintah desa, dan bersedia dicalonkan secara demokratis oleh penduduk desa.

3. Pasal 62: Hak dan Tunjangan Anggota BPD

• Hak dan Kewajiban

Hak-hak yang sebelumnya diatur tetap berlaku, termasuk mengajukan usulan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usulan dan pendapat, serta mendapatkan tunjangan dari APBD yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

• Tunjangan Sosial dan Purnatugas

Perubahan signifikan lainnya adalah penambahan hak untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Anggota BPD kini juga berhak mendapatkan dana pensiun atau tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan, yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa dan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Baca Juga :   Yenny Wahid, Cawapres Anies, Antara Harapan dan Penolakan

Implikasi Perubahan

Perubahan-perubahan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 ini membawa beberapa implikasi penting:

• Peningkatan Partisipasi Perempuan

Dengan adanya ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30%, diharapkan peran perempuan dalam pemerintahan desa akan meningkat, mendorong kesetaraan gender dalam pengambilan keputusan.

• Standar Kualifikasi yang Lebih Tinggi

Meningkatnya persyaratan pendidikan minimal diharapkan akan meningkatkan kompetensi anggota BPD, sehingga mampu bekerja lebih efektif dan profesional.

• Kesejahteraan dan Pengakuan

Penambahan tunjangan kesehatan, ketenagakerjaan, dan dana pensiun menunjukkan pengakuan terhadap kontribusi anggota BPD, serta meningkatkan kesejahteraan mereka selama dan setelah masa jabatan.

Demikian penjelasan tentang BPD berdasarkan aturan terbaru yaitu UU Nomor 3 Tahun 2024, yang dikutip Acehglobalnews.com dari akun YouTube DesaBanget pada Rabu, 5 Mei 2024. Semoga artikel ini bermanfaat!.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News