Jogjakarta, Acehglobal — Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan tanggapan atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang mengusulkan agar korban judi online dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Risma menyatakan tidak ada masalah dengan usulan tersebut selama data korban tersedia.
“Aku nggak tahu orangnya, kalau orangnya tahu ya it’s okay lah. Pekerja migran ke saya, TPPO ke saya, kusta ke saya. Nggak apa-apa, nggak apa-apa. Pahala saya banyak,” ujar Risma di Pandeglang, Banten, Jumat (14/6/2024), seperti dilansir detikcom.
Risma menegaskan bahwa data korban sangat penting untuk proses pemberian bantuan. “Kan harus ada datanya kalau nggak ada kan nggak bisa,” lanjutnya.
Mantan Wali Kota Surabaya tersebut mengungkapkan bahwa pemerintah sebelumnya telah memberikan bantuan kepada WNI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia. Menurutnya, bantuan bisa diberikan karena data korban sudah tersedia.
“Seperti TPPO, kami punya data. Jadi kemarin pekerja migran itu ada sekitar 290 orang yang dikeluarkan dari tahanan Malaysia dan kita bantu, kita tangani, tapi ini ada datanya,” jelasnya.
Risma menambahkan bahwa penerima bansos berhak mendapat bantuan jika mereka dinyatakan miskin. Selama tidak ada aturan yang melarang, Kemensos siap memberikan bantuan.
“Iya ndak papa, ini ada yang kirim surat ke saya, dia katanya bekas tahanan korban HAM berat. Ya sepanjang dia miskin, ya dia berhak. Judi online juga, sepanjang dia miskin ya dia berhak. Pokoknya tidak dilarang oleh negara, saya siap, yang penting dia miskin,” tambah Risma.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan banyak korban judi online yang jatuh miskin. Untuk membantu mereka, Muhadjir berkomitmen memasukkan para korban ke dalam daftar penerima bansos.
“Termasuk banyak yang menjadi miskin akibat judi online. Ini menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK,” ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Muhadjir menjelaskan bahwa pihaknya memberikan advokasi bagi para korban judi online. Salah satu langkah yang diambil adalah memasukkan mereka ke dalam DTKS agar bisa menerima bantuan sosial.
“Ya kita sudah banyak memberikan advokasi bagi mereka yang korban judi online ini misalnya, kemudian kita masukkan dalam DTKS sebagai penerima bansos,” kata Muhadjir.
Selain itu, Muhadjir juga meminta bantuan Kementerian Sosial untuk menangani korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.
“Bagi mereka yang mengalami gangguan psikososial, kami meminta Kemensos untuk turun tangan, melakukan pembinaan, dan memberikan arahan,” ungkapnya. (*)