Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Baitul Mal Abdya Kunker ke Baitul Mal Aceh, Bahas Program dan Regulasi Zakat

710
×

Baitul Mal Abdya Kunker ke Baitul Mal Aceh, Bahas Program dan Regulasi Zakat

Sebarkan artikel ini
Foto bersama usai kunjungan kerja di depan gedung Baitul Mal Aceh, Rabu (13/12/2023). Foto : Acehglobal/Ist

Banda Aceh, Acehglobal – Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (BMK Abdya) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Baitul Mal Aceh (BMA) pada Rabu (13/12/2023). Kunjungan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi dan membahas program serta regulasi pengelolaan zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswaf).

Rombongan BMK Abdya diterima langsung oleh Ketua Badan BMA Muhammad Haikal, ST MIFP, dan anggota Muhammad Ikhsan SE, MSi, di ruang kerja Ketua BMA di Banda Aceh.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua BMK Abdya, Zulbaili, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat antusias untuk melakukan kunker ke BMA. Menurutnya, kunjungan ini merupakan kesempatan yang baik bagi BMK Abdya untuk belajar dan bertukar informasi dengan BMA yang telah memiliki pengalaman yang lebih luas dalam pengelolaan Ziswaf.

Baca Juga :   Baitul Mal Abdya Buka Pendaftaran Beasiswa Santri Tahfidz 2022, Ini Kriteria dan Syaratnya

“Kami ingin mengetahui apa saja program yang sudah dilakukan BMA, dan apa saja program yang bisa disinergikan dengan BMK Abdya pada tahun 2024 mendatang,” kata Zulbaili.

BMK Abdya menanyakan berbagai hal kepada BMA, antara lain, regulasi zakat yang bisa diadopsi oleh BMK, strategi pengumpulan zakat, pengelolaan zakat oleh Baitul Mal Gampong (BMG), tindak lanjut aturan zakat pengurang pajak, serta pemanfaatan aplikasi yang memudahkan pendataan mustahik.

Ketua BMA Muhammad Haikal menyambut baik kedatangan rombongan BMK Abdya. Ia mengatakan bahwa program-program yang ada di BMA bisa menjadi panduan bagi BMK se-Aceh yang ingin mengadopsinya. Begitu juga dengan payung hukum program di BMA juga bisa diambil oleh BMK dengan catatan ada penyesuaian dan ada perbupnya di masing-masing daerah.

Baca Juga :   Keuchik Gleng Aceh Barat Meninggal saat Upacara HUT RI ke-78

Terkait BMG, Haikal menjelaskan bahwa BMA, BMK dan BMG merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Hubungan antara BMA dan BMK bersifat koordinatif dan pembinaan. Sementara BMK dengan BMG juga demikian halnya.

“BMA, BMK dan BMG adalah ‘kita’. Kewenangan BMG sudah diatur dalam Qanun Aceh. Dalam penerimaan zakat biarkan saja mereka berjalan normal saja sesuai prinsip syar’i yang mereka pahami. Yang penting adalah zakat diterima dan tersalurkan kepada mustahik dalam gampong tersebut,” ujar Haikal.

Selain itu, anggota BMK Salman Syarif juga menanyakan usaha apa yang sedang dan sudah dilakukan oleh BMA ke pemerintah Aceh agar pengelolaan zakat yang sudah menjadi PAD khusus dan masuk kedalam APBA dapat dikelola secara fleksibel, efektif, dan mudah dicairkan kepada mustahik, tanpa harus menunggu lama proses di kantor keuangan.

Baca Juga :   Meurah Sakti, Mantan Wali Kota Subulussalam Meninggal Dunia

“Salah satu caranya adalah meminta pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk segera merevisi Qanun tentang keuangan daerah. Sebab dengan cara ini penyaluran zakat diharapkan lebih cepat tanpa merusak tatanan regulasi yang sudah ada,” jawab Haikal.

Dalam pertemuan ini, ketua BMA Muhammad Haikal juga menjelaskan tentang pengelolaan wakaf di Aceh. Dengan berkerjasama antara Kementerian Agama (Kemenag) pihaknya akan terus mendorong wakaf produktif, sertifikasi tanah wakaf dan mengatur mekanisme tukar guling tanah wakaf jika tanah tersebut misalnya menjadi dampak pembangunan jalan oleh pemerintah.

Ketua BMA Muhammad Haikal juga menyebutkan bahwa saat ini ada seluas 17.000 persil tanah wakaf yang tersebar di seluruh pelosok provinsi Aceh.(*)

Editor : Ijoel F