Jakarta, AcehGlobalnews.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melapor, apabila nomor induk kependudukan (NIK) dicatut oleh Partai Politik (Parpol) dan dimasukan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Imbauan tersebut disampailan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (13/8/2022).

Bagja mengatakan, pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses Pemilu 2024..

Dia menuturkan, Bawaslu telah menginstruksikan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat.

“Pendirian posko aduan itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024,” ungkap Bagja.

Bagja juga menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp