“Mekanisme penyusunan perubahan Undang-Undang ini melalui beberapa tahapan, diantaranya menghimpun data inventarisasi bersama Pemerintah daerah dan segenap stakeholder,” ujar Abdullah.

Kegiatan yang dilaksanakan pihaknya tersebut dilakukan di tiga daerah, yaitu Aceh, Jawa Timur dan DKI. Ketiga provinsi ini dipilih karena memiliki sumber daya energi yang potensial.

“Kunjungan kerja Komite II di Aceh bertujuan untuk berdialog langsung dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait serta melihat langsung permasalahan dan sejauh mana Undang-Undang Energi diimplementasikan,” kata Abdullah.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Junaidi, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Teuku Muhammad Faisal, Direktur PT PEMA, Zubir Sahim, perwakilan PT Pertamina, PT PLN, PT MIFA, PT Medco, PT ARUN, dan sejumlah Kepala SKPA terkait. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp