Persidangan di Komisi Informasi Pusat (KIP), pengalaman kami membutuhkn waktu yang relatif lama, ini berkaitan dengan antrian permohonan sengketa dan juga keterbatasan anggaran KIP.
“Untuk itu, kami menyampaikan kepada Ketua Komite I DPD RI agar dapat diatensikan ke KIP jadwal persidangan tidak terlalu lama karena sengketa yang kami ajukan bersifat limitatif waktu dalam pengangkatan Sekda Aceh dan implementasi kewenangan khusus Aceh,” terang Safar.(*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp