Meulaboh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil meringkus dua pria yang merupakan residivis kasus narkoba dalam rentang waktu hanya satu jam, Kamis (8/10/2026).
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto total mencapai 64,58 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, setelah petugas menerima laporan warga soal aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat IPTU Bagus Erdyantoro STrK MH mengatakan, penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Kota Padang.
Petugas mengamankan pria berinisial SA (34), warga Kecamatan Johan Pahlawan, yang kedapatan menyimpan sabu dalam plastik klip.
“Dari penggeledahan terhadap SA, kami menemukan tiga bungkus plastik klip sedang dan tujuh plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 16,38 gram,” ujar IPTU Bagus, Sabtu (10/10/2026).
Selain sabu, petugas juga menyita satu dompet warna ungu, satu kaleng rokok merek Gudang Garam, 80 plastik klip kosong, satu timbangan digital, dua unit ponsel merek Oppo dan Infinix, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam-merah.
Tak berhenti di situ, tim opsnal langsung mengembangkan informasi dari keterangan SA.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kembali bergerak dan meringkus pria berinisial SF (39) di kawasan Jalan Geruete, Desa Kota Padang.
Saat digeledah di lokasi penangkapan, petugas menemukan 14 plastik klip kecil berisi diduga sabu yang dibungkus selembar tisu.
Pengembangan berlanjut ke tempat tinggal SF. Di sana, petugas kembali menemukan sembilan bungkus plastik klip sedang dan 14 plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 48,2 gram.
“Jadi total barang bukti sabu dari kedua tersangka mencapai 64,58 gram. Keduanya ini residivis kasus narkotika,” tegas IPTU Bagus.
Dari kediaman SF, polisi turut mengamankan satu timbangan digital, 60 plastik klip kosong, satu ponsel Samsung warna hitam, satu ponsel Vivo warna biru, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink.
IPTU Bagus menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk sekitar pukul 14.30 WIB.
Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba yang sudah meresahkan di kawasan Desa Kota Padang.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengidentifikasi aktivitas peredaran narkotika. Kami harap warga tidak ragu melapor jika mengetahui ada dugaan peredaran narkoba di lingkungannya,” katanya.
IPTU Bagus menegaskan bahwa Polres Aceh Barat tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba, terlebih bagi mereka yang sudah pernah tersandung kasus serupa.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya dugaan peredaran narkotika,” ujarnya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga tengah mendalami keterangan terkait dugaan sumber perolehan sabu tersebut. Kasus ini masih terus dikembangkan.
Keduanya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana yang berat. (*)




