Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
NasionalPemilu 2024

Gagal Melaju ke Senayan, PPP Akan Ajukan Gugatan ke MK

176
×

Gagal Melaju ke Senayan, PPP Akan Ajukan Gugatan ke MK

Sebarkan artikel ini
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi (Foto : Istimewa)

Jakarta, Acehglobal — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah gagal mencapai ambang batas parlemen pada pemilihan legislatif (Pileg) Pemilu 2024.

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, menyampaikan niat tersebut di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/3/2024).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Achmad Baidowi, atau yang akrab disapa Awiek, mengungkapkan kekecewaannya karena PPP tidak berhasil melampaui ambang batas untuk mendapatkan kursi di Senayan.

Baca Juga :   Pemilu 2024, PPP Gagal Lolos ke Senayan, Cuma Capai 3,87 Persen Suara

Padahal kata Awiek, berdasarkan rekap internal partai, PPP meraup suara 4,04%, atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4%.

“Kami terkejut dengan hasil rekapitulasi yang berbeda dengan data internal kami,” kata Awiek, seperti dilansir detiknews, Rabu malam.

Ia menegaskan bahwa ada ketidaksesuaian data yaitu sekitar 100-150 ribu suara antara data internal partai dan hasil rekapitulasi KPU.

“Dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi, kami akan menyerahkan semua bukti yang kami miliki,” tegasnya.

Baca Juga :   Anggota DPRI RI : Perlu Pelibatan BUMDes dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Meskipun hasil rekapitulasi nasional sudah diumumkan, PPP tetap menghormati proses tersebut sambil mempersiapkan gugatan ke MK.

“Kami punya waktu tiga hari setelah pengumuman resmi KPU untuk mengajukan gugatan,” tambahnya.

PPP yakin bahwa gugatan ke MK dapat mengembalikan suara yang hilang selama proses pemilihan umum.

“Dengan gugatan ini, kami berharap suara PPP yang hilang dapat dikembalikan,” ungkap Awiek.

Sebelumnya, berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, hanya 8 partai yang berhasil melampaui ambang batas 4%, mereka diantaranya PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan NasDem. Sementara, PPP dan PSI tidak mencapai 4%.

Baca Juga :   Anda Mau Dapat BLT BBM? Bawa Kertas Ini ke Kantor Pos Langsung Cair

Diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan ambang batas parlemen minimal 4% dari suara nasional.

Pada Pileg 2024, suara sah secara nasional mencapai 151.796.630 dari 84 daerah pemilihan.

PPP, yang lolos parlemen pada pemilu sebelumnya, sekarang terancam gagal melaju ke Senayan dengan raihan suara 5.878.777 atau 3,87% dari total suara nasional.(*)