Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Hipelmabdya Desak Disperindagkop Abdya Tindak Tegas Pengecer Pupuk Nakal

288
×

Hipelmabdya Desak Disperindagkop Abdya Tindak Tegas Pengecer Pupuk Nakal

Sebarkan artikel ini
Ketua Hipelmabdya Banda Aceh, Azir (Foto: For AcehGlobalnews)

Banda Aceh, AcehGlobalnews — Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Aceh Barat Daya (Hipelmabdya) di Banda Aceh, mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Abdya, agar menindak tegas pedagang pupuk subsidi yang menjual pupuk kepada masyarakat diatas harga eceran tertinggi (HET).

Hal itu menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait permainan harga pupuk subsidi oleh pedagang nakal yang menjual diatas harga yang tidak sewajarnya kepada petani.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Hipelmabdya mendesak Disperindagkop Abdya agar segera menindak lanjuti laporan warga terhadap kenakalan pihak pengencer pupuk bersubdisidi dan segera melakukan pengawasan secara ketat di lapangan,” kata Ketua Hipelmabdya di Banda Aceh, Azir dalam keterangan rilisnya, Senin (24/10/2022).

Ia menjelaskan, berdasarkan Permendag No 15 tahun 2013, Bab IV pasal 25 ayat 2 poin (i), disebutkan bahwa kepala dinas kabupaten/kota yang membidangi perdagangan melakukan pengawasan pelaksanaan penyaluran dan ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya dan dilaporkan kepada bupati/walikota dan KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida) kabupaten/kota dengan tembusan kepala dinas provinsi yang membidangi perdagangan.

Baca Juga :   Pustu Gampong Cot Jeurat Blangpidie Layani Warga Suntik Vaksin Covid-19

Azir mengaku, dirinya sudah menanyakan langsung perihal lanjutan pengawasan terhadap pengencer pupuk bersubsidi yang menjual di atas HET itu kepada Kadis Perindagkop dan UKM Abdya, pada Rabu (19/10/2022) malam lalu.

Kadis Perindagkop Abdya, menyampaikan akan segera melakukan pengawasan dan pengecekan secara langsung di beberapa lokasi yang dilaporkan warga adanya pengencer memainkan harga pupuk bersubsidi.

Baca Juga :   Bendera Hipelmabdya Berkibar di Pulau Dewata Bali

“Kami meminta Disperindagkop Abdya dan pihak distributor agar membekukan pengencer yang melanggar aturan penjualan pupuk subsidi diatas HET tersebut, seperti memberikan sanksi sebagaimana dijelaskan pada Permendag No 15 tahun 2013 Bab V pasal 29 ayat 3, yakni distributor membekukan atau memberhentikan penunjukan pengencer dan Dinas kabupaten yang membidangi perdagangan, instansi penerbit SIUP untuk membekukan atau Mencabut SIUP yang di miliki pengencer,” terang Azir. (*)