Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaInternasional

Imigrasi minta UNHCR dan IOM Bertanggung jawab Soal Pengungsi Rohingya di Aceh

346
×

Imigrasi minta UNHCR dan IOM Bertanggung jawab Soal Pengungsi Rohingya di Aceh

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pengungsi etnis Rohingya menunggu pembagian ruangan saat dipindahkan ke lokasi bekas kantor Imigrasi Lhokseumawe, Aceh. (Foto: Rahmad/Antara)

Banda Aceh, AcehGlobalNews – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Lhokseumawe, Aceh minta lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pengungsian atau United Nations Hight Commissioner for Refugees (UNHCR), agar bertanggung jawab terhadap keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh.

Hal itu menyusul kaburnya puluhan imigran Rohingya dari penampungan sementara di gedung bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Aceh.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Jadi jangan sepelekan terkait kaburnya 33 imigran Rohingya dari lokasi pengungsian sementara di gedung bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Izhar Rizky, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga :   ARC USK Targetkan Ekspor 30 Ton Minyak Nilam ke Perancis

Menurut Izhar, fungsi Imigrasi Lhokseumawe hanya melakukan pengawasan administrasi dan menyediakan tempat penampungan sementara sesuai surat dari Direktur Jenderal Imigrasi RI.

Dia mengatakan lama penampungan terhadap pengungsi Rohingya tersebut paling lama tiga bulan.

“Imigrasi Lhokseumawe sudah berkoordinasi dengan UNHCR untuk meminta lembaga tersebut meningkatkan sistem pengamanan dengan membuat pagar agar pengungsi Rohingya tidak kabur, namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti,” ujarnya.

Izhar mengungkapkan, imigrasi dilarang mencampuri urusan pengamanan terhadap pengungsi Rohingya, karena hal tersebut merupakan kewenangan PBB untuk pengungsian yaitu UNHCR.

Namun, ia mengharapkan kasus kaburnya manusia perahu itu dari penampungan di gedung bekas kantor Imigrasi Lhokseumawe, Aceh tidak terulang lagi.

Baca Juga :   Mendagri Tekankan 7 Strategi Penanggulangan Covid-19 saat Libur Nataru

“Mulai dari sekarang UNHCR harus mencari lokasi yang layak dan sesuai untuk warga imigran ini. Jangan sampai batas waktu yang sudah ditentukan, para pengungsi belum juga mendapatkan tempat yang layak, hingga kasus kaburnya pengungsi Rohingya kembali terjadi,” pinta Izhar.

Apalagi, lanjut Izhar, warga setempat sudah mulai melakukan penindakan terhadap warga Rohingya yang ditampung di gedung bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe.

“Jangan sampai kondisi seperti ini dapat menimbulkan keresahan dan polemik di tengah masyarakat. Jadi, UNHCR harus bertanggung jawab terkait hal tersebut,” kata Izhar.

Baca Juga :   Bantu Ekonomi Masyarakat, Gampong Lhung Tarok Kembali Salurkan BLT DD

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyesalkan UNHCR dan International Organization for Migrant (IOM) yang tidak mengambil peran menangani pengungsi Rohingya.

“Akibatnya hal ini menimbulkan masalah sosial di Indonesia,” imbuh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.

Hal tersebut disampaikan Widodo menghadapi kasus penyerangan pengungsi Rohingya oleh masyarakat di Lhokseumawe, Aceh Utara, Provinsi Aceh.

“UNHCR dan IOM harus mengambil peran dalam penanganan pengungsi yang datang dari luar negeri. Jangan lari dari tanggung jawab dan hanya memberikan sertifikat pengungsi,” tegas Widodo. (*)