Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
DaerahEkonomi

Ingat! 17 Oktober 2024, Makanan dan Minuman di Aceh Wajib Sertifikasi Halal

2661
×

Ingat! 17 Oktober 2024, Makanan dan Minuman di Aceh Wajib Sertifikasi Halal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Per 17 Oktober 2024, Produk Makanan dan Minuman di Aceh Wajib Sertifikasi Halal. (Foto: Net/Ist)

Banda Aceh, Acehglobal — Pemerintah Provinsi Aceh melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mengingatkan para pelaku usaha, baik skala besar maupun UMKM, bahwa batas akhir kewajiban sertifikasi halal adalah 17 Oktober 2024.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku untuk semua jenis produk, termasuk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh, Azhari, menegaskan hal ini dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) se-Aceh untuk persiapan Wajib Halal Oktober 2024 (WHO24) di Hermes Palace Hotel, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga :   Warga Alue Manggota Antusias Bantu TMMD 119 Kodim Abdya

“Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar,” kata Azhari.

Rakor LP3H dan pendamping PPH ini dilaksanakan secara serentak di 34 provinsi se-Indonesia sebagai tanda peresmian Wajib Halal Oktober 2024.

Azhari menjelaskan, setelah produk makanan dan minuman, pemerintah akan mewajibkan sertifikasi halal untuk produk lain secara bertahap.

“Tahap selanjutnya, pemerintah mewajibkan sertifikasi halal untuk produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dengan batas akhir 17 Oktober 2026,” ungkapnya.

Baca Juga :   Diduga terhirup gas beracun, Dua ABK kapal tongkang di Meulaboh ditemukan tewas

Kemudian, produk obat bebas dan obat bebas terbatas wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2029, dan produk obat keras dikecualikan psikotropika pada 17 Oktober 2034.

“Produk kosmetik, kimiawi, rekayasa genetik, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat tulis, dan sebagainya juga akan masuk ke dalam daftar kewajiban sertifikasi halal berikutnya,” terangnya.

Oleh karena itu, Azhari mengajak semua pihak untuk mendukung program ini dan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikat halal bagi suatu produk.

“Legalitas kehalalan suatu produk menjadi prioritas di era sekarang ini. Semua proses pembuatan bahan makanan dan minuman maupun sembelihan harus dipastikan dilakukan sesuai dengan standar kehalalan,” tegasnya.

Hal ini penting, kata Azhari, karena mayoritas konsumen di Indonesia 87%-nya adalah umat Islam, sehingga pemerintah ingin menjamin kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Baca Juga :   Terakhir, Pemerintah Gampong Pasar Blangpidie Tuntas Salurkan BLT Desember 2021

Sementara itu, Sekretaris Satgas Halal Kemenag Aceh, Alfirdaus Putra, menyebutkan, pada tahun 2023, Satgas Halal Kemenag Aceh melalui LPH dan LP3H telah berhasil mengeluarkan 20.212 sertifikasi halal untuk produk yang diproduksi di Provinsi Aceh.

“Di tahun 2024 ini, kami menargetkan 30.000 produk berhasil disertifikasi,” kata Alfirdaus.

Dia menegaskan bahwa pendamping halal dan auditor halal harus cermat dalam menilai syarat halal sesuai aturan dan mengawasi proses pendampingan produk halal.

“Sertifikasi halal bukan hanya menjadi administratif, tetapi harus sesuai dengan halal dalam tuntunan syar’i,” pungkasnya.(*)