Banda Aceh, Acehglobal — Pemerintah Provinsi Aceh melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mengingatkan para pelaku usaha, baik skala besar maupun UMKM, bahwa batas akhir kewajiban sertifikasi halal adalah 17 Oktober 2024.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku untuk semua jenis produk, termasuk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh, Azhari, menegaskan hal ini dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) se-Aceh untuk persiapan Wajib Halal Oktober 2024 (WHO24) di Hermes Palace Hotel, Selasa (5/3/2024).
“Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar,” kata Azhari.
Rakor LP3H dan pendamping PPH ini dilaksanakan secara serentak di 34 provinsi se-Indonesia sebagai tanda peresmian Wajib Halal Oktober 2024.
Azhari menjelaskan, setelah produk makanan dan minuman, pemerintah akan mewajibkan sertifikasi halal untuk produk lain secara bertahap.
“Tahap selanjutnya, pemerintah mewajibkan sertifikasi halal untuk produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dengan batas akhir 17 Oktober 2026,” ungkapnya.
Kemudian, produk obat bebas dan obat bebas terbatas wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2029, dan produk obat keras dikecualikan psikotropika pada 17 Oktober 2034.
“Produk kosmetik, kimiawi, rekayasa genetik, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat tulis, dan sebagainya juga akan masuk ke dalam daftar kewajiban sertifikasi halal berikutnya,” terangnya.
Oleh karena itu, Azhari mengajak semua pihak untuk mendukung program ini dan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikat halal bagi suatu produk.
“Legalitas kehalalan suatu produk menjadi prioritas di era sekarang ini. Semua proses pembuatan bahan makanan dan minuman maupun sembelihan harus dipastikan dilakukan sesuai dengan standar kehalalan,” tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News