BANDA ACEH – Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.
Achmad Marzuki akan kembali memimpin Aceh selama satu tahun ke depan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan.
“Ahmad Marzuki telah diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh selama paling lama satu tahun ke depan,” ujar Benni kepada wartawan, pada Rabu (5/7/2023).
Keputusan Presiden ini langsung diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro di Kantor Kemendagri.
“Keputusan Presiden ini diserahkan langsung oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro,” katanya.
Terungkap bahwa nama Achmad Marzuki tidak termasuk dalam usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Saat itu, lembaga legislatif hanya mengusulkan satu calon Pj Gubernur, yaitu Sekretaris Daerah Aceh, Bustami.
Namun, dalam perkembangannya, Kemendagri justru mengusulkan tiga nama kepada Presiden, yaitu Achmad Marzuki, Bustami, dan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal.(*)