Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Jokowi Resmi Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Aceh

342
×

Jokowi Resmi Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Aceh

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro menyerahkan Keppres perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Aceh kepada Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki di Kantor Kemendagri. (Arsip Kemendagri)

BANDA ACEH – Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.

Achmad Marzuki akan kembali memimpin Aceh selama satu tahun ke depan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Ahmad Marzuki telah diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh selama paling lama satu tahun ke depan,” ujar Benni kepada wartawan, pada Rabu (5/7/2023).

Baca Juga :   DPC Demokrat Nagan Raya Resmi Daftarkan 25 Bacaleg DPRK

Keputusan Presiden ini langsung diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro di Kantor Kemendagri.

“Keputusan Presiden ini diserahkan langsung oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro,” katanya.

Terungkap bahwa nama Achmad Marzuki tidak termasuk dalam usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Saat itu, lembaga legislatif hanya mengusulkan satu calon Pj Gubernur, yaitu Sekretaris Daerah Aceh, Bustami.

Baca Juga :   Keuchik Khairuddin Bantah Dugaan Kegiatan Fiktif di Pusu Manggeng

Namun, dalam perkembangannya, Kemendagri justru mengusulkan tiga nama kepada Presiden, yaitu Achmad Marzuki, Bustami, dan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal.(*)

 

Sumber: CNN Indonesia