Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

KPT BNA Ambil Sumpah 41 Advokat PERADI Aceh

252
×

KPT BNA Ambil Sumpah 41 Advokat PERADI Aceh

Sebarkan artikel ini
KPT BNA mengambil sumpah 41 Advokat dari PERADI wilayah hukum Aceh Di ruang Sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (5/7/ 2023). Foto: Acehglobal/Ist.

BANDA ACEH – Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh (KPT BNA), Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum, dalam Sidang Luar Biasa telah melakukan pengambilan sumpah terhadap 41 orang Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Wilayah Hukum Aceh.

Acara khidmat tersebut turut dihadiri oleh Utusan DPP PERADI, beberapa Hakim Tinggi dan Panitera yang dilakukan dalam Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (5/7/ 2023).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ke-41 orang Advokat yang baru dilantik wajib melafalkan sumpah yang dibacakan langsung oleh Dr Suharjono, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Bunyi sumpah tersebut antara lain pernyataan untuk tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun, termasuk kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara klien yang sedang atau akan ditangani.

Baca Juga :   Salman Alfarisi Resmi Dilantik Jadi Sekda Abdya

Selain itu, para Advokat juga melafalkan sumpah pernyataan bertindak jujur, adil, dan bertanggungjawab berdasarkan hukum dan keadilan, juga akan menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.

Dalam pidato pengarahannya, KPT BNA menegaskan agar Advokat yg baru dilantik diharapkan memberi kiprah berhukum yang berkeadilan. Teruslah belajar dan menambah wawasan sehingga dunia praktek hukum bisa dilaksanakan secara beradab dan bermartabat sehingga. Hal ini perlu dilakukan guna bisa mencapai keadilan yang prosesuil dan substantif.

“Akan terjadi hal yg sangat mengkhawatirkan jika rasa keadilan terkoyak. Karenanya, kiprah anda dalam praktek berhukum ikut menegakkan keadilan yang prosedural dan substansial, yang tanpa diskriminatif. Penegakan hukum bukan sesuatu yang ringan, tetapi akhir-akhir ini malah menjadi semakin berat,” kata Dr Suharjono kepada para Advokat yang dilantik.

Baca Juga :   KKR Aceh Ingatkan Kembali Penerima Reparasi Mendesak dan Masyarakat

“Saya pesankan pada saudara para Advokat, agar semua kita melakukan upaya penegakan hukum dengan bersih secara profesional dan berintegritas atas dasar keimanan dan ketakwaan. Mari kita saling mengingatkan agar penegakan hukum semakin humanis dan beretika,” tegas Dr Suharjono, yang gemar membaca buku filsafat dan mengaji.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Provinsi Aceh, yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Zulfikar Sawang, S.H. menerangkan bahwa Advokat aktif (yang melakukan data ulang/memperpanjang KTPA) sebanyak 215 orang. Sedangkan Advokat yang diambil sumpah hari ini sebanyak 41 orang. Jadi, total seluruhnya yang aktif dibawah PERADI sebanyak 256 orang.

Baca Juga :   Donor Darah ASN Pemerintah Aceh Lampaui Target

“Kami mengucapkan terima kasih atas berkenannya Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Tinggi mengambil sumpah 41 orang Advokat pada hari ini, Rabu 5 Juli 2023. Selain itu, kami juga memberi apresiasi tinggi atas pengarahan dari Bapak KPT yang sarat makna dan filosofis”, ujar Zulfikar Sawang, Advokat Senior di Aceh lulusan FH USK kepada Dr Taqwaddin, Hakim Humas PT BNA yang juga Dosen FH USK disela-sela acara setelah pengambilan sumpah.(Ril)

Editor: Salman