Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut karyawan swasta berpeluang menerima gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 secara utuh tanpa potongan pajak.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut bisa terjadi apabila perusahaan tempat karyawan bekerja menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan.

Skema yang digunakan adalah metode penghitungan pajak gross up. Dengan metode ini, jumlah pajak yang seharusnya dipotong dari gaji justru dibayarkan oleh perusahaan.

ADVERTISEMENT

Skema gross up merupakan metode penghitungan PPh Pasal 21 di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak dengan nilai yang sama dengan pajak yang terutang.

Artinya, pajak tetap dibayarkan, namun sumbernya berasal dari perusahaan, bukan dari pemotongan gaji karyawan. Kondisi ini membuat penghasilan bersih atau take home pay yang diterima karyawan tetap utuh. Dengan kata lain, gaji dan THR dapat diterima tanpa berkurang karena potongan pajak.

ADVERTISEMENT

“Kami bisa banget terima gaji dan THR utuh kalau perusahaan kamu pakai skema gross up, yaitu pemberian tunjangan pajak yang nominalnya sama dengan pajak yang terutang,” tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip AGN Logo, Jumat (6/3/2026).

ADVERTISEMENT

DJP menjelaskan bahwa skema gross up tidak hanya menguntungkan bagi karyawan, tetapi juga bagi perusahaan. Bagi karyawan, pajak yang terutang tidak lagi memotong penghasilan yang diterima setiap bulan maupun saat pembayaran THR.

Sementara itu, bagi perusahaan, tunjangan pajak yang diberikan kepada karyawan dapat dicatat sebagai biaya perusahaan.

“Apa untungnya buat perusahaan? Kalau PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan, bikin biaya naik dong? Betul, namun biaya tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto (deductible) sepanjang berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan,” jelas DJP.

Sebagai ilustrasi, DJP memberikan contoh kasus seorang karyawan bernama Pak Raposo yang bekerja di PT KLM. Ia berstatus lajang tanpa tanggungan dengan gaji bulanan sebesar Rp 7,5 juta.

Pada Maret 2026, Pak Raposo menerima gaji sekaligus THR senilai satu kali gaji sehingga total penghasilan yang diterimanya mencapai Rp 15 juta.

Apabila PPh Pasal 21 tidak ditanggung perusahaan, maka dari total penghasilan Rp 15 juta tersebut akan dikenakan pajak sebesar Rp 900 ribu berdasarkan tabel Tarif Efektif Rata-rata (TER). Dengan demikian, penghasilan bersih atau take home pay yang diterima Pak Raposo menjadi Rp 14,1 juta setelah dipotong pajak.

Sebaliknya, jika perusahaan menggunakan skema gross up dan menanggung PPh Pasal 21, maka perusahaan akan menambahkan tunjangan pajak sebesar Rp 1.129.032.

Dengan tambahan tersebut, penghasilan bruto menjadi Rp 16.129.032 dan pajak yang terutang tetap Rp 1.129.032. Dalam kondisi ini, Pak Raposo tetap membawa pulang gaji dan THR secara utuh sebesar Rp 15 juta.

Bagi perusahaan, jumlah pajak yang ditanggung tersebut dapat dibebankan sebagai biaya. Nilai Rp 1.129.032 yang dibayarkan perusahaan sebagai tunjangan pajak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto saat menghitung kewajiban Pajak Penghasilan perusahaan. (*)

Editor: Salman