“Foto itu diduga dipotret oleh MN memakai ponsel miliknya. Di klub bola itu dia kaptennya, sehingga saya yakin pengunggahan foto ini atas persetujuannya. Kalaulah ia punya rasa kemanusiaan, walau postingan itu dalam konteks berduka. Ia bisa saja menghapus foto itu. Tapi ini dia malah mengaku ditahan dan dari tamu yang datang takziah kerumah saya, MN kepada mereka mengaku sakit dan amnesia. Apakah mungkin yang mulia seseorang yang ditahan apalagi amnesia bisa melakukan selfie?” tanya DS dalam persidangan.

Saksi DS juga menjelaskan, satu hari pasca jenazah Almarhum dikebumikan. Salah satu keluarga saksi NZR datang ke rumah meminta perdamaian. Keluarga NZR menyampaikan perihal perdamaian di depan sanak-saudara dan tamu yang sedang melakukan takziah.

“Momennya kurang tepat,” kata Agus Andrian SH, Hakim Anggota menanggapi keterangan saksi DS.

NZR merupakan pihak yang diduga mengajak MN sebagai sopir pada malam naas itu. Di hadapan majelis, NZR mengaku MN merupakan salah seorang stafnya. NZR mengalami patah kedua lengan akibat kecelakaan itu.

“Iya saya kenal (MN). Dia staf saya,” sebut NZR.

Di kesempatan yang sama, menggunakan kursi roda, saksi RN (55) yang merupakan isteri almarhum Drs Thamrin dengan nada tegas dalam persidangan itu mengaku kecewa terhadap perbuatan MN yang meminta pertanggungjawaban kepada anaknya melalui chat whatsapp selang beberapa waktu pasca insiden terjadi. Padahal, saat itu RN masih dalam kondisi kritis mengalami pendarahan di kepala akibat benturan.

“Kenapa minta tanggungjawab kepada anak saya Yudya? Yang bawa mobil dia (MN), yang menyebabkan kecelakaan dia. Seharusnya kami yang minta tanggungjawab kepada dia, tapi tidak kami lakukan karena kami tahu semuanya sedang dalam kondisi kritis. Tapi kok dia berani-beraninya meneror anak saya lewat WA minta pertanggungjawaban,” ungkap RN.

Para saksi dari keluarga almarhum di persidangan juga meminta majelis hakim mencabut status penahanan atas terdakwa MN sebagai tahanan Kota menjadi tahanan lapas. Sebab, keluarga korban merasa terintimidasi dengan keberadaan terdakwa MN di sekitarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp