Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHeadlineHukum

Kasus Laka Tunggal Eks Sekda Abdya Disidangkan di PN Aceh Jaya

279
×

Kasus Laka Tunggal Eks Sekda Abdya Disidangkan di PN Aceh Jaya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi-Lakalantas Tunggal (Foto: Internet)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melimpahkan perkara meninggalnya eks Sekda Aceh Barat Daya (Abdya), Drs Thamrin ke Pengadilan Negeri (PN) kabupaten setempat.

Diketahui, eks Sekda Abdya Drs Thamrin menghembuskan nafas terakhir setelah kendaraan yang ditumpanginya bersama lima penumpang lainnya mengalami laka tunggal di Jalan Nasional, Gampong Baro Kecamatan, Setia Bakti, Aceh Jaya pada Senin (7/3/2022) lalu.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perkara laka tunggal itu saat ini sedang disidangkan di PN Kabupaten Aceh Jaya sebagaimana dikutip dari situs sipp.pn-calang.go.id dengan nomor perkara: 14/Pid.Sus/2022/PN Cag.

Kendaraan Toyota Innova ber Nopol 1416 LD dikemudikan oleh MN (40) warga Desa Kota Bahagia, Kecamatan Kuala Batee, Abdya, menabrak pondasi permanen warung dan peti minyak eceran kios milik warga di Aceh Jaya.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, SH., M.H dalam dakwaannya pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 jo Pasal 310 ayat (2) UU RI No.22 Tahun 2009. MN saat ini ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan sebagai tahanan kota.

JPU menduga MN telah lalai mengemudikan kendaraan dengan kondisi mengantuk (tertidur), sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, luka berat dan kerugian harta/benda.

Salah seorang saksi dalam sidang perkara yang digelar pada Selasa (26/7/2022), yaitu DS (25) putri almarhum Drs Thamrin, sambil berlinang air mata, menyampaikan keterangannya kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Hasnul Fuad (Wakil Ketua PN Calang).

Baca Juga :   Jawara Internet Sehat Akan Gelar Road Show Literasi Digital di Abdya, Yuk Buruan Daftar!

DS mengungkapkan kepada majelis hakim bahwa MN mengirim chat whatsapp kepada abang kandungnya. Dalam chat itu, MN meminta pertanggungjawaban keluarga korban dan mengaku ditahan.

Kemudian, juga ditemukan foto selfie terdakwa MN di akun facebook miliknya yang diupload oleh salah satu klub bola binaan MN. Foto itu diketahui DS pada tanggal 26 Maret 2022 beberapa minggu pasca orangtuanya Drs. Thamrin meninggal dunia.

DS mengungkapkan, di dalam foto itu terlihat terdakwa MN yang mengenakan perban di kepala melakukan swafoto (selfie) di atas ranjang di ruang pelayanan UGD RSUD Teuku Umar Calang.

“Foto itu diduga dipotret oleh MN memakai ponsel miliknya. Di klub bola itu dia kaptennya, sehingga saya yakin pengunggahan foto ini atas persetujuannya. Kalaulah ia punya rasa kemanusiaan, walau postingan itu dalam konteks berduka. Ia bisa saja menghapus foto itu. Tapi ini dia malah mengaku ditahan dan dari tamu yang datang takziah kerumah saya, MN kepada mereka mengaku sakit dan amnesia. Apakah mungkin yang mulia seseorang yang ditahan apalagi amnesia bisa melakukan selfie?” tanya DS dalam persidangan.

Saksi DS juga menjelaskan, satu hari pasca jenazah Almarhum dikebumikan. Salah satu keluarga saksi NZR datang ke rumah meminta perdamaian. Keluarga NZR menyampaikan perihal perdamaian di depan sanak-saudara dan tamu yang sedang melakukan takziah.

Baca Juga :   Jenazah Sang Legenda, Drs Thamrin Dilepas secara Kedinasan, Ini Profil Singkat Almarhum

“Momennya kurang tepat,” kata Agus Andrian SH, Hakim Anggota menanggapi keterangan saksi DS.

NZR merupakan pihak yang diduga mengajak MN sebagai sopir pada malam naas itu. Di hadapan majelis, NZR mengaku MN merupakan salah seorang stafnya. NZR mengalami patah kedua lengan akibat kecelakaan itu.

“Iya saya kenal (MN). Dia staf saya,” sebut NZR.

Di kesempatan yang sama, menggunakan kursi roda, saksi RN (55) yang merupakan isteri almarhum Drs Thamrin dengan nada tegas dalam persidangan itu mengaku kecewa terhadap perbuatan MN yang meminta pertanggungjawaban kepada anaknya melalui chat whatsapp selang beberapa waktu pasca insiden terjadi. Padahal, saat itu RN masih dalam kondisi kritis mengalami pendarahan di kepala akibat benturan.

“Kenapa minta tanggungjawab kepada anak saya Yudya? Yang bawa mobil dia (MN), yang menyebabkan kecelakaan dia. Seharusnya kami yang minta tanggungjawab kepada dia, tapi tidak kami lakukan karena kami tahu semuanya sedang dalam kondisi kritis. Tapi kok dia berani-beraninya meneror anak saya lewat WA minta pertanggungjawaban,” ungkap RN.

Para saksi dari keluarga almarhum di persidangan juga meminta majelis hakim mencabut status penahanan atas terdakwa MN sebagai tahanan Kota menjadi tahanan lapas. Sebab, keluarga korban merasa terintimidasi dengan keberadaan terdakwa MN di sekitarnya.

“Keselamatan saya dan keluarga terancam pak. Bapak lihat saja dia tidak ada rasa penyesalan sama sekali. Mungkin, ibaratnya anak sekolah yang diberi hukuman. Penjara bisa jadi pelajaran agar dia (MN) merasa bersalah dan berubah menjadi baik,” pinta RN kepada Majelis Hakim.

Baca Juga :   Kisah Atlet Angkat Besi Asal Aceh Tembus Final Olimpiade Tokyo 2020

Sementara itu, putra sulung almarhum Drs. Thamrin, Yudya di luar ruang persidangan mengungkapkan rasa kecewanya sebab terdakwa terlambat hadir di ruang sidang.

“Saya terlarut dalam suasana sidang melihat ekspresi wajah dan gestur badan terdakwa itu tidak ada rasa penyesalan sama sekali. Dan yang membuat saya kecewa. Malah kami sebagai saksi yang duluan tiba diruang sidang. Sementara ia dengan bebas melenggang tanpa diborgol dengan saudara NZR. Seharusnya kan dia duluan yang tiba diruang sidang? Kalau begini dimana letak penghargaannya terhadap kami yang telah jauh datang untuk memenuhi agenda sidangnya?” kata Yudya.

Dia menuturkan, sebelumnya banyak pihak yang telah berupaya mendamaikan kasus ini. Namun, gagal dikarenakan MN tidak pernah hadir ke rumah duka.

“Bahkan, setelah ia-nya selesai dirawat akibat peristiwa naas itu. Kami pihak menanti kehadiran MN selama dua kali lebaran, namun MN tak kunjung datang,” ujar Yudya.

Sidang yang berlangsung dramatis itu juga turut dihadiri oleh adik kandung almarhum, warga setempat dan awak media.

Hingga berita ini tayang, Acehglobalnews.com belum memperoleh keterangan resmi dari terdakwa MN dan salah satu saksi fakta lainnya, yaitu NZR, sebagaimana keterangan yang telah diberikan saksi sebelumnya DS dan RN dalam persidangan.(*)