Blangpidie – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan pemeriksaan terhadap puluhan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang pernah dikelola oleh Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) pada Dinas Pertanian Abdya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengelolaan alsintan tahun anggaran 2017-2020 pada Dinas Pertanian setempat.
Tim Penyidik Kejari Abdya dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kuo Bratakusuma, S.H., M.H., turut menghadirkan dua orang ahli mesin dari Universitas Teuku Umar Meulaboh.
“Kedua ahli mesin tersebut diturunkan untuk memeriksa kondisi alsintan yang dikelola UPJA. Mereka mengecek 39 unit traktor 4 WD dan 19 unit combine,” kata Bratakusuma kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
Bratakusuma menjelaskan, pemeriksaan alsintan tersebut dilakukan untuk mengetahui adanya kerusakan, kehilangan, atau penyimpangan dalam pengelolaannya.
“Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa sebanyak 32 orang saksi terkait kasus ini. Mereka adalah pejabat Dinas Pertanian, pengurus UPJA, petani, dan pihak lainnya,” ujarnya.
Bratakusuma menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan pengelolaan alsintan.
Kejari Abdya juga akan menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, jangan pernah takut untuk melapor jika mengetahui adanya indikasi korupsi di lingkungan sekitar mereka. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan profesional dan transparan,” tutupnya.(*)
Editor : Salman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp