Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Presiden DSI Lantik H. Hamdani A Jalil Sebagai Mediator di Wilayah Hukum Provinsi Aceh

543
×

Presiden DSI Lantik H. Hamdani A Jalil Sebagai Mediator di Wilayah Hukum Provinsi Aceh

Sebarkan artikel ini
Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabella Gayo, SH., MH., Ph.D., CPL., CPM., melantik dan Mengambil Sumpah Drs. H. Hamdani A Jalil, MA., CPM, beserta 52 peserta lainnya sebagai Mediator di Wilayah Hukum Provinsi Aceh. Foto : Acehglobal/Ist.

Langsa – Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabella Gayo, SH., MH., Ph.D., CPL., CPM., melantik dan Mengambil Sumpah Drs. H. Hamdani A Jalil, MA., CPM, sebagai Mediator di Wilayah Hukum Provinsi Aceh, di Aula Universitas Samudera (UNSAM) Kota Langsa, Senin (23/10/2023).

Selain itu, ada 52 Peserta lainnya yang juga dilantik dan Penandatanganan Pakta Integritas, berasal dari berbagai daerah di Provinsi Aceh, bahkan ada dari Provinsi Sumatera Utara. Sementara dari Aceh Utara ada 3 peserta, yakni Drs H Hamdani A Jalil, MA, Hasbi, S..Pd dan Muhammad Nasir (Geuchik Adek).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Untuk diketahui, penetapan Profesi Mediator tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Nomor: 292/A/Sek/DSI/10/2023, tertanggal 20 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia.

Sementara H Hamdani A Jalil memperoleh gelar CPM (Certificate Profesional Mediator) setelah menempuh pelatihan secara online (Zoom) selama sepekan yang diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) bekerjasama dengan Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI).

Dari 27 peserta yang ikut pelatihan di Batch 78 ini, H Hamdani A Jalil adalah salah satu peserta dinyatakan LULUS serta mendapat peringkat 2 (kedua).

Baca Juga :   Pacu Coklit Pemilu 2024, Pantarlih Mata Ie Sapa Warga dengan Senyum

“Mekanisme atau prosedur dalam Pelatihan Mediasi ini adalah Peserta wajib hadir secara online saat pelatihan berlangsung, dan baru dinyatakan lulus serta berhak memakai gelar CPM apabila telah selesai dan tuntas mengikuti beberapa tahapan dalam pelatihan,” ujar H. Hamdani kepada media ini, Senin (23/10/2023).

Beberapa tahapan yang dimaksud itu, diantaranya seperti mengirim video tentang tata cara memediasi perkara/sengketa, melakukan presentasi sebagai Mediator di depan para Asesor dan mengikuti ujian secara online di akhir pelatihan tersebut.

Baca Juga :   PBM di SMP Babul Istiqamah Abdya Sangat Memperihatinkan

Saat ditemui usai acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan, Hamdani menyampaikan rasa syukur Alhamdulillah atas anugerah Allah Swt kepadanya karena memiliki profesi baru sebagai Mediator.

“Semoga apa yang saya peroleh ini menjadi ladang tempat pengabdian untuk ummat di saat purna tugas nantinya,” tutur Kasi PD Pontren Kankemenag Aceh Utara itu.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada pihak Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) atas kesempatan yang diberikan untuk mengikuti Pelatihan Mediasi yang luar biasa ini.(*)

Editor : Redaksi