GLOBAL JAKARTA – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mendukung penuh Program Penyediaan Air minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS).

Program ini akan memastikan terpenuhinya kebutuhan air bersih dan sarana sanitasi yang memadai bagi warga desa.

“Kami sepenuhnya mendukung program PAMSIMAS karena memang dibutuhkan warga desa. Kami berharap dengan program (PAMSIMAS) kualitas hidup warga desa akan kian meningkat di masa depan,” kata Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP) Kemendesa PDTT, Sugito pada acara rapat koordinasi nasional program PAMSIMAS III di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Sugito menjelaskan, ketersediaan air bersih masih banyak menjadi masalah bagi warga desa di sejumlah kabupaten/kota.

Saat ini, kata dia, rata-rata ketersediaan air bersih secara nasional di 514 kabupaten/kota di kisaran 72-90%. Bahkan, di beberapa daerah, ada yang ketersediaan sarana air bersihnya kurang dari 70%.

“Salah satu kendala utama dari ketersediaan air bersih adalah jauhnya pemukiman dari sumber mata air. Nah dengan program ini kami harapkan persoalan tersebut akan teratasi karena ada upaya mendekatkan sumber mata air ke pemukiman penduduk,” ujarnya.

Sugito mengatakan dukungan terhadap Program PAMSIMAS ini bisa dilakukan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Nantinya, BUMDesa bisa menggunakan dana desa sebagai investasi dalam pengelolaan air bersih dari Program PAMSIMAS. Dengan adanya investasi dari BUMDesa ini, maka upaya penyediaan 100% akses air minum dan sarana sanitasi bisa lebih cepat dilakukan.

“Secara kebijakan sudah selalu disampaikan Pak Menteri Desa PDTT bahwa dalam prinsipnya Dana Desa boleh dipakai apa saja kecuali yang dilarang. Persoalannya lebih banyak yang boleh daripada yang dilarang. Termasuk untuk Modal BUMDesa yang akan mengelola PAMSIMAS,” terang Sugito.

Dia menegaskan jika keputusan ikut tidaknya BUMDesa dalam Program PAMSIMAS tetap dalam koridor kewenangan desa. Nantinya hal itu akan diputuskan secara bersama oleh para pemangku kepentingan (stake holder) desa mulai dari kepala desa, perangkat desa, hingga tokoh masyarakat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News