“Pada intinya, peraturan tersebut menyebutkan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pemilih tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS,” jelas Hendra.

Hendra menambahkan, PSU bukan hal baru dalam tahapan pemilihan umum. KPU Pusat telah mengantisipasi dengan menyediakan seribu surat suara perjenisnya di setiap kabupaten.

“Rekomendasi PSU ini, dapat atau tidak dilaksanakan, merupakan keputusan KIP,” kata Hendra.

Adapun batas waktu pelaksanaan PSU dalam aturannya tersebut, harus dilaksanakan paling lama 10 hari, usai pemungutan suara.

“Dan itu berdasarkan keputusan KPU kabupaten/kota,” pungkas Hendra.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp